Medan, pilarsatuarah.com – Ketegangan di Jalan Seroja, Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, semakin memuncak. Warga kini menanti penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) setelah Syaiful Bahri belum membongkar tembok yang dipersoalkan.
Penantian ini menyusul langkah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Pada 27 Oktober 2026, dinas tersebut menerbitkan Surat Peringatan II (SP-2) Nomor 600.1.15.2/SP-3573.
Dalam surat itu, Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dicky Rahmadani, S.E., M.T., atas nama Kepala Dinas, menegaskan bahwa pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran mandiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SP-1 Diabaikan, Dinas PKPCKTR Kembali Melayangkan Peringatan
Sebelumnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan I (SP-1) Nomor 600.1.15.2/SP-3441 pada 19 Oktober 2026.
Melalui surat tersebut, dinas memberikan tenggang waktu 7×24 jam kepada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga batas waktu berakhir, Syaiful Bahri belum melaksanakan perintah tersebut.
Dinas PKPCKTR kemudian menegaskan kondisi itu dalam SP-2.
“Menindaklanjuti surat kami Nomor 600.1.15.2/SP-3441 tanggal 19 Oktober 2026 perihal Peringatan I… didapati bahwa pihak Saudara/i sampai saat ini tidak melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut sesuai tenggang waktu yang diberikan yaitu 7×24 jam,” tulis surat tersebut.
Karena itu, dinas kembali memberikan perintah tegas melalui SP-2.
“Diperintahkan kepada Saudara/i untuk membongkar bangunan dimaksud secara mandiri dalam tenggang waktu 2×24 jam sejak surat peringatan II ini Saudara/i terima.”
SP-3 Jadi Peringatan Terakhir Sebelum Pembongkaran Paksa
Dinas PKPCKTR Kota Medan mendasarkan perintah pembongkaran pada sejumlah regulasi. Di antaranya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selanjutnya, jika pemilik kembali mengabaikan tenggang waktu 2×24 jam dalam SP-2, dinas akan menerbitkan SP-3 sesuai tahapan penertiban.
SP-3 menjadi peringatan terakhir sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban lebih lanjut. Dalam tahapan tersebut, Satpol PP Kota Medan berpotensi menjalankan pembongkaran paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Gang Anggrek Desak Pemko Medan Bertindak Tegas
Di tengah proses penertiban ini, warga Gang Anggrek mendesak Pemerintah Kota Medan agar segera mengambil tindakan nyata.
Warga mengaku tembok tersebut mengganggu aktivitas dan akses masyarakat. Selain itu, mereka meminta pemerintah menerapkan aturan secara konsisten tanpa tebang pilih.
“Kami sudah capek, Bos. SP-1 tidak digubris, sekarang SP-2. Kami tunggu SP-3 besok. Harus dibongkar, jangan tebang pilih. Kalau warga kecil langsung digusur, ini kok bandel,” ujar seorang warga Gang Anggrek yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, penerbitan surat peringatan seharusnya menjadi langkah awal menuju penegakan aturan. Oleh sebab itu, mereka berharap pemerintah tidak berhenti pada administrasi semata.
SP-2 Dinas PKPCKTR Ditembuskan kepada Sejumlah Pejabat
Dinas PKPCKTR Kota Medan turut mengirimkan salinan SP-2 kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, yakni:
- Wali Kota Medan.
- Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan.
- Kepala Satpol PP Kota Medan.
- Dinas PMPTSP Kota Medan.
- Camat Medan Sunggal.
- Lurah Sunggal.
Dengan adanya tembusan tersebut, warga berharap seluruh instansi terkait ikut mengawasi proses penertiban.
Warga Gang Anggrek juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengambil tindakan terhadap tembok yang mereka persoalkan.
Kini, perhatian warga tertuju pada langkah Dinas PKPCKTR Kota Medan selanjutnya. Mereka menunggu penerbitan SP-3 dan berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan.
Penulis : S.Lubis
Editor : Yose














Komentar