SP-2 Dinas PKPCKTR Diabaikan! Warga Gang Anggrek Medan Sunggal Tunggu SP-3, Tembok Syaiful Bahri Harus Dibongkar

- Editor

Senin, 2 November 2026 - 11:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto/Doc.

Foto/Doc.

Medan, pilarsatuarah.com – Ketegangan di Jalan Seroja, Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, semakin memuncak. Warga kini menanti penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) setelah Syaiful Bahri belum membongkar tembok yang dipersoalkan.

Penantian ini menyusul langkah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Pada 27 Oktober 2026, dinas tersebut menerbitkan Surat Peringatan II (SP-2) Nomor 600.1.15.2/SP-3573.

Dalam surat itu, Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Dicky Rahmadani, S.E., M.T., atas nama Kepala Dinas, menegaskan bahwa pemilik bangunan belum melakukan pembongkaran mandiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SP-1 Diabaikan, Dinas PKPCKTR Kembali Melayangkan Peringatan

Sebelumnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan menerbitkan Surat Peringatan I (SP-1) Nomor 600.1.15.2/SP-3441 pada 19 Oktober 2026.

Melalui surat tersebut, dinas memberikan tenggang waktu 7×24 jam kepada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga batas waktu berakhir, Syaiful Bahri belum melaksanakan perintah tersebut.

Dinas PKPCKTR kemudian menegaskan kondisi itu dalam SP-2.

“Menindaklanjuti surat kami Nomor 600.1.15.2/SP-3441 tanggal 19 Oktober 2026 perihal Peringatan I… didapati bahwa pihak Saudara/i sampai saat ini tidak melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut sesuai tenggang waktu yang diberikan yaitu 7×24 jam,” tulis surat tersebut.

Karena itu, dinas kembali memberikan perintah tegas melalui SP-2.

“Diperintahkan kepada Saudara/i untuk membongkar bangunan dimaksud secara mandiri dalam tenggang waktu 2×24 jam sejak surat peringatan II ini Saudara/i terima.”

SP-3 Jadi Peringatan Terakhir Sebelum Pembongkaran Paksa

Dinas PKPCKTR Kota Medan mendasarkan perintah pembongkaran pada sejumlah regulasi. Di antaranya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selanjutnya, jika pemilik kembali mengabaikan tenggang waktu 2×24 jam dalam SP-2, dinas akan menerbitkan SP-3 sesuai tahapan penertiban.

SP-3 menjadi peringatan terakhir sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban lebih lanjut. Dalam tahapan tersebut, Satpol PP Kota Medan berpotensi menjalankan pembongkaran paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Gang Anggrek Desak Pemko Medan Bertindak Tegas

Di tengah proses penertiban ini, warga Gang Anggrek mendesak Pemerintah Kota Medan agar segera mengambil tindakan nyata.

Warga mengaku tembok tersebut mengganggu aktivitas dan akses masyarakat. Selain itu, mereka meminta pemerintah menerapkan aturan secara konsisten tanpa tebang pilih.

“Kami sudah capek, Bos. SP-1 tidak digubris, sekarang SP-2. Kami tunggu SP-3 besok. Harus dibongkar, jangan tebang pilih. Kalau warga kecil langsung digusur, ini kok bandel,” ujar seorang warga Gang Anggrek yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, penerbitan surat peringatan seharusnya menjadi langkah awal menuju penegakan aturan. Oleh sebab itu, mereka berharap pemerintah tidak berhenti pada administrasi semata.

SP-2 Dinas PKPCKTR Ditembuskan kepada Sejumlah Pejabat

Dinas PKPCKTR Kota Medan turut mengirimkan salinan SP-2 kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, yakni:

  1. Wali Kota Medan.
  2. Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan.
  3. Kepala Satpol PP Kota Medan.
  4. Dinas PMPTSP Kota Medan.
  5. Camat Medan Sunggal.
  6. Lurah Sunggal.

Dengan adanya tembusan tersebut, warga berharap seluruh instansi terkait ikut mengawasi proses penertiban.

Warga Gang Anggrek juga menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengambil tindakan terhadap tembok yang mereka persoalkan.

Kini, perhatian warga tertuju pada langkah Dinas PKPCKTR Kota Medan selanjutnya. Mereka menunggu penerbitan SP-3 dan berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai aturan.

Penulis : S.Lubis

Editor : Yose

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim PN Medan Tunda Vonis Mantan Kadis PMD Samosir Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara
Modus Nyeleneh! Gubuk Selambo Jadi Lapak Sabu, 2 Pengedar Ditangkap Polrestabes Medan
VIRAL! Live TikTok Hina Suku Nias, AMPERA NIAS dan PPN Ngamuk, Laporkan ke Polda Sumut Hari Ini
Brutal! Dua Kakak-Adik Dihajar di Pesta Pernikahan Grand City Hall Medan
Geger! 4 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Satgas Pangan Sita 15 Ton di Deli Serdang
Tragis! Cekcok Sepele Berujung Maut di Medan Deli, Remaja 13 Tahun Tewas  Dipukul Temannya
KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka ke-9 Korupsi Bea Cukai, Diduga Terima Rp30 Miliar
Gagal Masuk Medan! Polda Sumut Sita 144 Ballpress Pakaian Bekas
Berita ini 85 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:45 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Mantan Kadis PMD Samosir Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara

Senin, 2 November 2026 - 12:04 WIB

Modus Nyeleneh! Gubuk Selambo Jadi Lapak Sabu, 2 Pengedar Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 2 November 2026 - 11:51 WIB

SP-2 Dinas PKPCKTR Diabaikan! Warga Gang Anggrek Medan Sunggal Tunggu SP-3, Tembok Syaiful Bahri Harus Dibongkar

Senin, 2 November 2026 - 11:23 WIB

VIRAL! Live TikTok Hina Suku Nias, AMPERA NIAS dan PPN Ngamuk, Laporkan ke Polda Sumut Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Brutal! Dua Kakak-Adik Dihajar di Pesta Pernikahan Grand City Hall Medan

Berita Terbaru