Medan, pilarsatuarah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluang pemanggilan Ahmad Dhani muncul setelah namanya mencuat dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan cukai yang melibatkan saudaranya, seorang produsen rokok.
Tiket Konser Dewa 19 Muncul dalam Persidangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap fakta lain dalam persidangan. JPU memperlihatkan percakapan WhatsApp antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Dalam percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut menawarkan tiket gratis konser band sebagai bentuk pemberian terkait upaya fasilitasi pengurusan perkara cukai.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam proses persidangan. Namun, keterangan dan bukti yang muncul masih harus diuji melalui mekanisme hukum.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani. Meski demikian, keputusan pemanggilan bergantung pada proses persidangan.
“KPK membuka peluang, keputusan akhir untuk memanggil Ahmad Dhani sepenuhnya berada di tangan majelis hakim jika memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan,” tegas Budi.
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Cukai Rokok Selama 16 Tahun
Kasus dugaan korupsi Bea Cukai ini menjadi sorotan karena penyidik KPK mendalami praktik yang diduga berlangsung sejak 2010 hingga 2026.
KPK memulai pengusutan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
Selanjutnya, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 21 Juli 2026.
Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan rokok.
Beberapa nama yang terseret dalam perkara tersebut antara lain:
- Rizal, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai.
- Tujuh tersangka lainnya dari pihak korporasi rokok.
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum
Langkah penyidikan KPK berlanjut pada akhir Oktober 2026. Penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta enam perusahaan yang terafiliasi dengan Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan modus pemecahan produksi rokok melalui sejumlah perusahaan afiliasi.
Praktik tersebut diduga bertujuan agar perusahaan masuk kategori pengusaha kecil dan memperoleh tarif cukai lebih rendah.
Dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, nilai pasti kerugian negara perlu merujuk pada hasil penghitungan resmi penyidik.
Publik Menanti Perkembangan Pemeriksaan Ahmad Dhani
Nama Ahmad Dhani kini menjadi perhatian publik setelah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai.
Masyarakat menanti langkah KPK dan perkembangan proses hukum selanjutnya. Apakah majelis hakim akan memerintahkan JPU menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi?
Hingga saat ini, peluang pemanggilan tersebut masih bergantung pada kebutuhan pembuktian di persidangan.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama Ahmad Dhani dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar