Heboh! Ahmad Dhani Berpeluang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Tiket Konser Jadi Sorotan

- Editor

Selasa, 3 November 2026 - 10:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peluang pemanggilan Ahmad Dhani muncul setelah namanya mencuat dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Budiman mengonfirmasi bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan cukai yang melibatkan saudaranya, seorang produsen rokok.

Tiket Konser Dewa 19 Muncul dalam Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap fakta lain dalam persidangan. JPU memperlihatkan percakapan WhatsApp antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Dalam percakapan tersebut, Ahmad Dhani disebut menawarkan tiket gratis konser band sebagai bentuk pemberian terkait upaya fasilitasi pengurusan perkara cukai.

Temuan tersebut menjadi perhatian dalam proses persidangan. Namun, keterangan dan bukti yang muncul masih harus diuji melalui mekanisme hukum.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani. Meski demikian, keputusan pemanggilan bergantung pada proses persidangan.

“KPK membuka peluang, keputusan akhir untuk memanggil Ahmad Dhani sepenuhnya berada di tangan majelis hakim jika memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan,” tegas Budi.

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Cukai Rokok Selama 16 Tahun

Kasus dugaan korupsi Bea Cukai ini menjadi sorotan karena penyidik KPK mendalami praktik yang diduga berlangsung sejak 2010 hingga 2026.

KPK memulai pengusutan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.

Selanjutnya, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 21 Juli 2026.

Hingga September 2026, KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka berasal dari kalangan pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan rokok.

Beberapa nama yang terseret dalam perkara tersebut antara lain:

  • Rizal, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  • Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai.
  • Tujuh tersangka lainnya dari pihak korporasi rokok.

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum

Langkah penyidikan KPK berlanjut pada akhir Oktober 2026. Penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta enam perusahaan yang terafiliasi dengan Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan modus pemecahan produksi rokok melalui sejumlah perusahaan afiliasi.

Praktik tersebut diduga bertujuan agar perusahaan masuk kategori pengusaha kecil dan memperoleh tarif cukai lebih rendah.

Dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, nilai pasti kerugian negara perlu merujuk pada hasil penghitungan resmi penyidik.

Publik Menanti Perkembangan Pemeriksaan Ahmad Dhani

Nama Ahmad Dhani kini menjadi perhatian publik setelah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai.

Masyarakat menanti langkah KPK dan perkembangan proses hukum selanjutnya. Apakah majelis hakim akan memerintahkan JPU menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi?

Hingga saat ini, peluang pemanggilan tersebut masih bergantung pada kebutuhan pembuktian di persidangan.

Perlu ditegaskan, penyebutan nama Ahmad Dhani dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis : Red/Tim

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING! Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Periode 2022–2026
BREAKING! SP-3 Tembok Gang Anggrek Terbit, 1×24 Jam Tak Dibongkar, Satpol PP Medan Siap Bongkar Paksa
Penghina Suku Nias Jadi Tersangka, Ditres Siber Polda Sumut Amankan Lenni Marlina di Toba
Tergiur Upah Rp20 Juta! Pegawai Lapas Kelas I Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba Merek Netflix
Skandal Mahasewa di Bundaran HI Viral, Polda Metro Jaya Minta Maaf, Raffi Ahmad Hanya Tamu Undangan
MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Perintahkan Penarikan untuk Dimusnahkan
Skandal MBG Terbongkar! Pengadaan 21.801 Motor Listrik Bermasalah, 5.585 Unit Tanpa Baterai, Negara Rugi Rp863,8 Miliar
VIRAL! Teh Botol Diduga Berisi Sabun Saat Demo Bundaran HI, Sosro Investigasi, 19 Pendemo Dipulangkan
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:14 WIB

BREAKING! Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Periode 2022–2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:12 WIB

BREAKING! SP-3 Tembok Gang Anggrek Terbit, 1×24 Jam Tak Dibongkar, Satpol PP Medan Siap Bongkar Paksa

Selasa, 3 November 2026 - 10:27 WIB

Heboh! Ahmad Dhani Berpeluang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Tiket Konser Jadi Sorotan

Senin, 2 November 2026 - 13:46 WIB

Tergiur Upah Rp20 Juta! Pegawai Lapas Kelas I Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba Merek Netflix

Senin, 2 November 2026 - 13:41 WIB

Skandal Mahasewa di Bundaran HI Viral, Polda Metro Jaya Minta Maaf, Raffi Ahmad Hanya Tamu Undangan

Berita Terbaru