Medan, pilarsatuarah.com – Perjuangan warga Jalan Seroja I Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, akhirnya membuahkan hasil.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan resmi mengeluarkan Surat Peringatan III (SP-3). Surat ini memerintahkan pembongkaran tembok yang menutup akses Gang Anggrek.
SP-3 tersebut bernomor 600.1.15.2/SP-3639. Perkim Cikataru menerbitkannya pada 30 Oktober 2026 dengan perihal Peringatan III.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan, Dicky Rahmaedani, S.E., M.T., menandatangani surat itu atas nama Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan. Ia berpangkat Pembina (IV/a) dengan NIP 198605182009031007.
Perkim Medan Beri Tenggang Waktu 1×24 Jam
Dalam surat tersebut, Perkim Cikataru menjelaskan bahwa pemilik bangunan belum membongkar tembok secara mandiri. Padahal, pemerintah telah memberikan tenggang waktu melalui SP-2.
Perkim Cikataru menyatakan:
“Menindaklanjuti surat kami Nomor 600.1.15.2/SP-3573 tanggal 27 Oktober 2026 perihal Peringatan II dan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian terhadap lokasi bangunan sebagaimana tersebut di atas didapati bahwa pihak Saudara/i sampai saat ini tidak melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan tersebut sesuai tenggang waktu yang diberikan yaitu 2×24 jam sejak surat Peringatan II Saudara/i terima.”
Melalui SP-3, Perkim Cikataru kembali memerintahkan pemilik atau penanggung jawab bangunan di Jalan Seroja I Gang Anggrek untuk segera membongkar tembok tersebut.
Pemerintah memberikan waktu 1×24 jam sejak pemilik menerima surat peringatan ketiga.
Satpol PP Medan Akan Bongkar Paksa Jika Pemilik Membandel
Perkim Cikataru juga menegaskan konsekuensi bagi pemilik bangunan yang mengabaikan SP-3.
Surat tersebut menyebutkan:
“Apabila dalam tenggang waktu 1×24 jam pihak Saudara/i tidak melaksanakan surat peringatan III ini, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Medan dan/atau Tim Terpadu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”
Artinya, Satpol PP Kota Medan dan/atau Tim Terpadu dapat membongkar bangunan tersebut jika pemilik tidak memenuhi perintah dalam batas waktu yang ditentukan.
Perkim Cikataru menggunakan sejumlah regulasi sebagai dasar penerbitan SP-3. Regulasi tersebut meliputi UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Perkim juga merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 16 Tahun 2021, dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Perkim Cikataru mengirimkan tembusan surat kepada Wali Kota Medan, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas PMPTSP Kota Medan, Camat Medan Sunggal, serta Lurah Sunggal.
Warga Gang Anggrek Sambut Gembira Terbitnya SP-3
Warga Gang Anggrek menyambut gembira terbitnya SP-3. Mereka telah bertahun-tahun memperjuangkan akses jalan yang tertutup tembok.
Kini, warga melihat titik terang dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, akhirnya SP-3 resmi terbit! Kami warga sangat senang. Terima kasih kepada Dinas Perkim Kota Medan, khususnya Pak Kabid Dicky Rahmaedani yang tegas. Kami menunggu eksekusi Satpol PP jika dalam 1×24 jam bangunan tidak dibongkar secara mandiri,” ujar salah seorang warga kepada media, Selasa (3/11/2026).
Warga berharap Satpol PP Medan segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta pemerintah tidak membiarkan pemilik bangunan mengabaikan SP-3.
Menurut warga, penutupan akses Gang Anggrek telah menyulitkan aktivitas sehari-hari.
“Anak sekolah susah lewat. Kami juga harus memutar jauh saat hendak beribadah ke masjid. Bahkan, ambulans tidak bisa masuk. Kami sudah terlalu lama menderita. Tolong Pak Wali Kota Rico Waas kawal terus persoalan ini,” tambah warga.
Warga Apresiasi Pendampingan Pelita Konstitusi
Warga Gang Anggrek juga menyampaikan terima kasih kepada Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan.
Mereka mengapresiasi Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., selaku pimpinan kantor hukum tersebut. Warga juga berterima kasih kepada seluruh tim yang selama ini mendampingi perjuangan mereka.
Pendampingan hukum tersebut turut membantu warga memperjuangkan akses jalan Gang Anggrek.
Warga berharap pemerintah segera menuntaskan persoalan ini. Mereka juga meminta Satpol PP Medan menjalankan tindakan pembongkaran jika pemilik tetap mengabaikan SP-3.
Hingga berita ini terbit, pemilik bangunan belum terlihat membongkar tembok secara mandiri.
Warga kini menantikan langkah tegas Pemerintah Kota Medan sesuai tenggang waktu dalam SP-3.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar