Medan, Pilarsatuarah.com -Media sosial Sumatera Utara memanas. Sebuah siaran langsung (live) TikTok yang diduga dilakukan akun @hanasihombing05 bernama Marlina Nainggolan bersama akun @lilis.waruwu5 viral dan menuai kecaman keras dari masyarakat Nias.
Dalam live tersebut, terduga pelaku diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Suku Nias. Peristiwa itu langsung memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat Nias di Medan, Gunungsitoli, hingga Toba.
Ketua Umum Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA NIAS) Budiyarman Lahagu, Minggu (1/11/2026) mengapresiasi Tim Siber Polda Sumut yang bekerja sama dengan Polres Toba telah mengamankan terduga pelaku. Ia menegaskan AMPERA NIAS melalui kuasa hukum di Medan akan membuat laporan resmi ke Polda Sumut hari ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan segera membuat laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap suku Nias. Meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun TikTok pribadinya, hal tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan hukum,” tegas Budiyarman.
Desakan serupa datang dari Ketua Pemuda Peduli Nias (PPN) Kota Gunungsitoli Notatema Ziliwu dan DPC GMNI Gunungsitoli-Nias. Mereka meminta Polda Sumut bertindak tegas, profesional dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini dijerat Pasal 242 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap golongan penduduk Indonesia.
(S.Lubis)
Penulis : S.Lubis
Editor : Yose














Komentar