Medan, pilarsatuarah.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda pembacaan vonis mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Terdakwa menghadapi perkara dugaan korupsi bantuan banjir bandang senilai Rp1,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat mengumumkan penundaan tersebut di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (3/11/2026) sore. Pasalnya, majelis hakim belum menyelesaikan draf putusan.
“Majelis hakim menyampaikan putusan belum selesai, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali Kamis, 5 November 2026,” ujar sumber di PN Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korupsi Bantuan Banjir Samosir
Fitri Agust Karo-karo menghadapi dakwaan korupsi dana bantuan banjir bandang yang melanda Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 13 November 2023.
Bencana tersebut merusak lahan pertanian milik 308 kepala keluarga (KK). Kemudian, Pemerintah Kabupaten Samosir menganggarkan Rp1,515 miliar untuk membantu para korban.
Pemkab Samosir menetapkan bantuan sebesar Rp5 juta per KK. Namun, hanya 303 keluarga yang lolos proses verifikasi untuk menerima dana ganti rugi.
Ironisnya, dana bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru terseret dalam perkara dugaan korupsi. Akibatnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut bantuan kemanusiaan.
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri Agust Karo-karo dengan hukuman 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda, jaksa menuntut pidana pengganti selama 3 bulan penjara.
Selanjutnya, JPU menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp516.298.000.
Fitri sebelumnya telah menitipkan uang Rp80 juta kepada Kejari Samosir. Dengan demikian, terdakwa masih memiliki kewajiban uang pengganti sebesar Rp435.298.000.
Jika terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Namun, apabila harta terdakwa tidak mencukupi, tuntutan jaksa mencantumkan tambahan pidana 2 tahun penjara.
Kerugian Negara Capai Rp516 Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP), perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp516.298.000.
Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Samosir Kecewa, Menanti Vonis Hakim
Kasus korupsi bantuan banjir Samosir menyita perhatian masyarakat. Sebab, dana tersebut menyangkut hak warga yang terdampak bencana alam.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat Samosir yang hadir di PN Medan mengaku kecewa atas penundaan pembacaan vonis. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal demi memberikan efek jera.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan kembali pembacaan putusan pada Kamis, 5 November 2026.
Kini, publik menantikan keputusan majelis hakim. Akankah Fitri Agust Karo-karo menerima vonis lebih ringan atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 4 tahun penjara?
(Redaksi)
Penulis : S.Lubis
Editor : Yose














Komentar