Medan, pilarsatuarah.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Nias melalui siaran langsung (live) TikTok terus bergulir. Ditres Siber Polda Sumatera Utara menetapkan Lenni Marlina Nainggolan, pemilik akun TikTok @hanasihombing05, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan Lenni Marlina. Ferry menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026) malam.
“Sudah diamankan. Saat ini sedang diproses di Dit Siber Polda Sumut,” tegas Ferry.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferry juga menjelaskan bahwa Lenni Marlina saat ini berada di rumah sakit karena alasan kesehatan.
“Waktunya saya kurang pasti kapan diamankan, tapi yang saya tahu sekarang lagi di RS karena alasan beliau sedang sakit,” jelasnya.
Live TikTok Diduga Hina Suku Nias Picu Kemarahan
Kasus ini mencuat setelah potongan siaran langsung TikTok yang melibatkan akun @hanasihombing05 dan @lilis.waruwu5 viral di media sosial.
Dalam tayangan tersebut, Lenni Marlina diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias. Ucapan yang beredar, yakni “Nias b_bi, anak b_bi, kucing, b_bi, Nias b_bi”, sontak memicu kemarahan masyarakat Nias.
Video tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan. Sejumlah elemen masyarakat Nias pun mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penghinaan tersebut.
AMPERA NIAS dan PPN Siapkan Laporan ke Polda Sumut
Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA NIAS) bersama Pemuda Peduli Nias (PPN) Kota Gunungsitoli mengambil langkah hukum atas kasus tersebut.
Ketua Umum AMPERA NIAS, Budiyarman Lahagu, memastikan pihaknya melalui kuasa hukum akan melaporkan dugaan penghinaan terhadap Suku Nias ke Polda Sumut pada Selasa (3/11/2026).
“Kami akan segera membuat laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap suku Nias. Meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun TikTok pribadinya, hal tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan hukum,” tegas Budiyarman.
Desakan penegakan hukum juga datang dari DPC GMNI Gunungsitoli-Nias. Mereka menilai permintaan maaf tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Lenni Marlina Pernah Dilaporkan atas Dugaan Pengancaman
Di tengah bergulirnya kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Nias, muncul informasi mengenai laporan polisi lain yang pernah menyeret nama Lenni Marlina Nainggolan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/580/XII/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 31 Desember 2025, seorang warga bernama Yenni Novita Mian Pakpahan (35), warga Porsea, Kabupaten Toba, pernah melaporkan Lenni Marlina atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Patuan Anggi, Pasar Porsea, Kabupaten Toba.
Namun, laporan tersebut merupakan perkara terpisah dari kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Nias yang kini tengah bergulir.
Polisi Dalami Dugaan Penghinaan terhadap Suku Nias
Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Nias ini menjadi perhatian publik. Aparat kepolisian kini menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara ini dikaitkan dengan Pasal 242 KUHP mengenai pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia di muka umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditres Siber Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Lenni Marlina Nainggolan di rumah sakit.
Perkembangan selanjutnya dari proses hukum kasus ini masih dinantikan masyarakat, khususnya warga Nias yang mendesak penegakan hukum secara tegas dan transparan.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar