Penghina Suku Nias Jadi Tersangka, Ditres Siber Polda Sumut Amankan Lenni Marlina di Toba

- Editor

Selasa, 3 November 2026 - 10:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Nias melalui siaran langsung (live) TikTok terus bergulir. Ditres Siber Polda Sumatera Utara menetapkan Lenni Marlina Nainggolan, pemilik akun TikTok @hanasihombing05, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan Lenni Marlina. Ferry menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026) malam.

“Sudah diamankan. Saat ini sedang diproses di Dit Siber Polda Sumut,” tegas Ferry.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ferry juga menjelaskan bahwa Lenni Marlina saat ini berada di rumah sakit karena alasan kesehatan.

“Waktunya saya kurang pasti kapan diamankan, tapi yang saya tahu sekarang lagi di RS karena alasan beliau sedang sakit,” jelasnya.

Live TikTok Diduga Hina Suku Nias Picu Kemarahan

Kasus ini mencuat setelah potongan siaran langsung TikTok yang melibatkan akun @hanasihombing05 dan @lilis.waruwu5 viral di media sosial.

Dalam tayangan tersebut, Lenni Marlina diduga melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias. Ucapan yang beredar, yakni “Nias b_bi, anak b_bi, kucing, b_bi, Nias b_bi”, sontak memicu kemarahan masyarakat Nias.

Video tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan. Sejumlah elemen masyarakat Nias pun mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penghinaan tersebut.

AMPERA NIAS dan PPN Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA NIAS) bersama Pemuda Peduli Nias (PPN) Kota Gunungsitoli mengambil langkah hukum atas kasus tersebut.

Ketua Umum AMPERA NIAS, Budiyarman Lahagu, memastikan pihaknya melalui kuasa hukum akan melaporkan dugaan penghinaan terhadap Suku Nias ke Polda Sumut pada Selasa (3/11/2026).

“Kami akan segera membuat laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap suku Nias. Meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun TikTok pribadinya, hal tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan hukum,” tegas Budiyarman.

Desakan penegakan hukum juga datang dari DPC GMNI Gunungsitoli-Nias. Mereka menilai permintaan maaf tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Lenni Marlina Pernah Dilaporkan atas Dugaan Pengancaman

Di tengah bergulirnya kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Nias, muncul informasi mengenai laporan polisi lain yang pernah menyeret nama Lenni Marlina Nainggolan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/580/XII/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tertanggal 31 Desember 2025, seorang warga bernama Yenni Novita Mian Pakpahan (35), warga Porsea, Kabupaten Toba, pernah melaporkan Lenni Marlina atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Patuan Anggi, Pasar Porsea, Kabupaten Toba.

Namun, laporan tersebut merupakan perkara terpisah dari kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Nias yang kini tengah bergulir.

Polisi Dalami Dugaan Penghinaan terhadap Suku Nias

Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Nias ini menjadi perhatian publik. Aparat kepolisian kini menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemberitaan sebelumnya, perkara ini dikaitkan dengan Pasal 242 KUHP mengenai pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia di muka umum.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditres Siber Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Lenni Marlina Nainggolan di rumah sakit.

Perkembangan selanjutnya dari proses hukum kasus ini masih dinantikan masyarakat, khususnya warga Nias yang mendesak penegakan hukum secara tegas dan transparan.

Penulis : S.Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING! Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Periode 2022–2026
BREAKING! SP-3 Tembok Gang Anggrek Terbit, 1×24 Jam Tak Dibongkar, Satpol PP Medan Siap Bongkar Paksa
Hakim PN Medan Tunda Vonis Mantan Kadis PMD Samosir Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara
Heboh! Ahmad Dhani Berpeluang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Tiket Konser Jadi Sorotan
BMKG Tetapkan Sumut, Aceh dan Jabar Siaga Hujan Lebat Hari Ini, Medan Hujan Ringan
Tergiur Upah Rp20 Juta! Pegawai Lapas Kelas I Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba Merek Netflix
Modus Nyeleneh! Gubuk Selambo Jadi Lapak Sabu, 2 Pengedar Ditangkap Polrestabes Medan
VIRAL! Live TikTok Hina Suku Nias, AMPERA NIAS dan PPN Ngamuk, Laporkan ke Polda Sumut Hari Ini
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:14 WIB

BREAKING! Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Periode 2022–2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:12 WIB

BREAKING! SP-3 Tembok Gang Anggrek Terbit, 1×24 Jam Tak Dibongkar, Satpol PP Medan Siap Bongkar Paksa

Selasa, 3 November 2026 - 13:45 WIB

Hakim PN Medan Tunda Vonis Mantan Kadis PMD Samosir Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 3 November 2026 - 10:27 WIB

Heboh! Ahmad Dhani Berpeluang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Tiket Konser Jadi Sorotan

Selasa, 3 November 2026 - 10:10 WIB

BMKG Tetapkan Sumut, Aceh dan Jabar Siaga Hujan Lebat Hari Ini, Medan Hujan Ringan

Berita Terbaru