Deli Serdang, pilarsatuarah.com – Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) dan Polda Sumut membongkar dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi di Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus ini berawal dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium oleh Bapanas RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di lokasi kilang.
4 Merek Disorot: Golden Number, Penari Bangkok, Ikan Mas Cupang
Kasatgas Pangan Polri mengungkapkan empat merek beras fortifikasi produksi PT UDS yang diduga bermasalah, yakni:
1. Golden Number 111 Merah (5 Kg)
2. Golden Number 111 Biru (5 Kg)
3. Penari Bangkok (5 Kg)
4. Ikan Mas Cupang (10 Kg)
“Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” tegas Suhasto.
Dari lokasi, aparat menyita total 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 Kg (15,1 ton). Rinciannya: 347 kemasan Golden 111 Merah, 661 kemasan Golden 111 Biru, 435 kemasan Penari Bangkok, dan 793 kemasan Ikan Mas Cupang. Estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500.
Selain beras, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico senilai Rp4 Miliar, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema senilai Rp300 juta.
Produksi 525 Ton, Nilai Rp14,1 Miliar – Bukan Beras Impor
Berdasarkan pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 Kg atau 525 ton beras fortifikasi sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026.
“Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per Kg, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 Miliar,” ungkap Suhasto.
Suhasto menegaskan, beras yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan bukan beras impor maupun beras SPHP.
“Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
Bapanas bersama kementerian terkait juga telah melakukan penarikan terhadap produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang dalam pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.
Penulis : S. Lubis
Editor : Frengki














Komentar