Gagal Masuk Medan! Polda Sumut Sita 144 Ballpress Pakaian Bekas

- Editor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Polda Sumut Sita 144 Ballpress Pakaian Bekas. (Foto/ist).

Polda Sumut Sita 144 Ballpress Pakaian Bekas. (Foto/ist).

Medan, pilarsatuarah.com – Subdit I Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggagalkan upaya perdagangan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Bandung, Jawa Barat (Jabar) ke Medan.

“Kita mengamankan 1 unit truk membawa 144 ballpres di (jalan) Tol kilometer 66-68 km Sergai dari Bandung tujuan Medan,” terang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut, Goodman Purba, Jumat (30/10/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan importasi ilegal itu dilakukan atas informasi masyarakat dalam rangka 100 kerja Kapolri. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen BC Sumut untuk melakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truk tronton Mitsubishi Fuso nomor polisi BK 8458 XD yang dikemudikan IR dan kernet HS itu diamankan pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB saat melintas di Tol Medan -Kuala Namu – Tebing Tinggi Km 68 Kelurahan Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD,” jelas Kombes Pol Irfan Rifai.

Diungkapkannya, ballpress tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung Jawa Barat dan telah dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan menuju kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus itu penyelidik Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan petugas dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara berkaitan dengan pelimpahan dan penanganan lanjut perkara.

“Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa Ballpress dari kota Bandung menuju Medan,” ungkap Kombes Pol Irfan Rifai.

Menjawab wartawan, Kombes Pol Irfan Rifai menyebut, dari upaya menggagalkan peredaran ballpres tersebut pihaknya bersama Ditjen BC Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 432 juta.

“Kerugian negara sekitar 432 juta,” sebutnya.

Adapun pasal yang dilanggar dalam importasi diduga ilegal tersebut Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan/atau

Pasal 103 huruf d Jo Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pakaian bekas termasuk dalam golongan Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri perdagangan nomor 47 tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Penulis : F_01

Editor : Frengki

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Nyeleneh! Gubuk Selambo Jadi Lapak Sabu, 2 Pengedar Ditangkap Polrestabes Medan
SP-2 Dinas PKPCKTR Diabaikan! Warga Gang Anggrek Medan Sunggal Tunggu SP-3, Tembok Syaiful Bahri Harus Dibongkar
VIRAL! Live TikTok Hina Suku Nias, AMPERA NIAS dan PPN Ngamuk, Laporkan ke Polda Sumut Hari Ini
Brutal! Dua Kakak-Adik Dihajar di Pesta Pernikahan Grand City Hall Medan
Geger! 4 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Satgas Pangan Sita 15 Ton di Deli Serdang
Tragis! Cekcok Sepele Berujung Maut di Medan Deli, Remaja 13 Tahun Tewas  Dipukul Temannya
KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka ke-9 Korupsi Bea Cukai, Diduga Terima Rp30 Miliar
Persiapkan Generasi Unggul, PPNM Gembleng 670 Siswa Lewat Try Out Bahasa Inggris
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:04 WIB

Modus Nyeleneh! Gubuk Selambo Jadi Lapak Sabu, 2 Pengedar Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 2 November 2026 - 11:23 WIB

VIRAL! Live TikTok Hina Suku Nias, AMPERA NIAS dan PPN Ngamuk, Laporkan ke Polda Sumut Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Brutal! Dua Kakak-Adik Dihajar di Pesta Pernikahan Grand City Hall Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Geger! 4 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Satgas Pangan Sita 15 Ton di Deli Serdang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Tragis! Cekcok Sepele Berujung Maut di Medan Deli, Remaja 13 Tahun Tewas  Dipukul Temannya

Berita Terbaru