Jakarta, pilarsatuarah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menetapkan pejabat fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka kesembilan.
Nama Dedi sebelumnya viral setelah sebuah video memperlihatkan dirinya berlari menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan status hukum Dedi pada Jumat (30/10/2026). Menurut Budi, penyidik sebenarnya sudah menetapkan Dedi sebagai tersangka sejak September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per-September 2026,” kata Budi.
Dengan perkembangan tersebut, KPK kini menangani sembilan tersangka dalam perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026.
Delapan Tersangka Sebelumnya dalam Kasus Bea Cukai
Sebelum Dedi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari lingkungan Bea Cukai dan perusahaan swasta PT Blueray Cargo.
Berikut daftar delapan tersangka sebelumnya:
- Rizal – Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Barat.
- Sisprian Subiaksono – Kasubdit Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan – Kasi Penindakan II.
- Budiman Bayu Prasojo – Kasi Intelijen Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda – Kepala Bea Cukai Kediri.
- John Field – Pemilik PT Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
- Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo.
Dengan demikian, penetapan Dedi menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang dalam perkara korupsi importasi tersebut.
Dedi Congor Diduga Terima Rp30 Miliar
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan suap dalam proses importasi barang. PT Blueray Cargo Grup diduga memberikan uang kepada sejumlah oknum Bea Cukai agar petugas mempercepat pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Fakta persidangan perkara bos PT Blueray Cargo, John Field, mengungkap dugaan pemberian suap dengan total mencapai Rp91 miliar.
Dari jumlah tersebut, Dedi Congor diduga menerima aliran uang sebesar Rp30 miliar. Pemberian itu berlangsung secara bertahap dengan nominal Rp5 miliar setiap bulan, mulai Juli hingga Desember 2025.
Dugaan aliran uang tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi Bea Cukai.
Viral Berlari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK
Nama Dedi Congor mulai menarik perhatian publik setelah kamera wartawan merekam aksinya berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/5/2026), setelah Dedi menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat keluar dari gedung, Dedi terlihat menghindari kejaran wartawan yang mencoba meminta keterangannya.
Namun, perkembangan kasus kemudian menunjukkan bahwa penyidik KPK telah meningkatkan status hukum Dedi menjadi tersangka pada September 2026.
Selain perkara di KPK, Dedi juga menghadapi proses hukum lain. Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak 2023 terkait dugaan gratifikasi saat menjabat Kasi Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode 2008–2016.
KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri
Setelah mengungkap status tersangka Dedi, KPK juga mengambil langkah pencegahan ke luar negeri selama enam bulan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengajukan pencegahan terhadap Dedi untuk mendukung proses penyidikan.
“Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan,” tegas Budi.
Langkah tersebut bertujuan menjaga kelancaran proses hukum dan memastikan penyidik dapat memeriksa pihak terkait selama penyidikan berlangsung.
KPK Geledah Kantor Djarum dan Sejumlah Kantor Bea Cukai
Tidak hanya mengusut dugaan suap importasi, KPK juga mengembangkan penyidikan ke klaster baru terkait dugaan korupsi cukai rokok.
Perkara baru ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, pada Kamis (29/10) dan Jumat (30/10), penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain:
- Kantor PT Djarum di Kudus.
- Kantor KPPBC TMC Kudus.
- Kantor Bea Cukai Semarang.
- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai.
Tiga Tersangka Divonis, Enam Lainnya Jalani Proses Hukum
Perkembangan perkara korupsi Bea Cukai kini memasuki sejumlah tahapan hukum.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara dalam naskah ini, tiga tersangka awal telah menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara itu, empat tersangka lainnya masih menjalani persidangan. Adapun dua tersangka, termasuk Dedi Congor, masih menghadapi proses penyidikan KPK.
Dengan penambahan Dedi sebagai tersangka kesembilan, KPK terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran uang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar