Kasasi Kandas, MA Perintahkan Tergugat Bayar Rp1,128 Miliar

- Team

Kamis, 10 September 2026 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Pelita Konstitusi (foto/dok)

Pelita Konstitusi (foto/dok)

Medan, pilarsatuarah, Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memberikan kepastian hukum dalam sengketa antara Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun melawan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1732 K/PDT/2026, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan Kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi.

Putusan tersebut sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tanggal 11 Desember 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.g/2025/PN Mdn tanggal 15 Oktober 2025 yang menegaskan kewajiban para Tergugat yang merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.128.900.000,- (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada ibu Sehat Singarimbun dan Ibu Yuspita Singarimbun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan oleh Dongan Nauli Siagian SH, MH., yang didampingi oleh Haris Dermawan SH, MH., Bayu Subronto SH dan Satria Adiguna SH di kantor Pelita Konstitusi Medan, Kamis, (10/9/2026).

“Kami menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Dongan.

“Sudah tiga tingkat peradilan yang dijalani, di Pengadilan Negeri Medan kami menang, di Pengadilan Tinggi Medan putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung Kasasi di tolak, dengan demikian kami selaku Kuasa Hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI,” ujar Dongan.

“Kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan, kami minta jangan lagi ada upaya untuk mengaburkan, menghindari atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan,” tegas Dongan.

Menurut Dongan N Siagian SH, MH perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan.

“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara, keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” tegasnya lagi.

Karena tahapan pembuktian sudah selesai dan Kasasi ditolak, maka ruang untuk memperdebatkan pokok perkara melalui Kasasi telah berakhir, fokus utama berikutnya adalah pelaksanaan putusan.

“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi polemik. Kami hanya minta satu hal, hormati putusan pengadilan dan laksanakan kewajiban sebagaimana telah diputuskan,” ujar Haris Dermawan SH, MH.

Haris Dermawan SH, MH menambahkan, “Kami akan mengawal perkara ini sampai hak-hak klien kami benar-benar memperoleh kepastian dalam tahap pelaksanaan putusan,”.

“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar memberikann akibat hukum sebagaimana mestinya,” ucap Haris.

“Tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun, menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, kalau pada akhirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.” tegas Haris.

“Kami memberikan ruang untuk pelaksanaan putusan secara baik-baik. Akan tetapi apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan Nauli Siagian SH, MH.

Penulis : LBB

Editor : yos

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Berita ini 150 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Berita Terbaru