Medan, pilarsatuarah.com – Perjuangan warga Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, mulai menemukan titik terang. Kantor Pertanahan Kota Medan atau BPN Medan akhirnya membalas surat kuasa hukum warga terkait penutupan akses jalan oleh tembok yang diduga dibangun Syaiful Bahri.
Surat bernomor UP.04.05/2152-12.71.100/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 itu memuat keterangan mengenai luas tanah yang tercatat atas nama Syaiful Bahri.
BPN Sebut Sertifikat Seluas 1.394 M²
Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2790/Sunggal terdaftar atas nama Haji Saiful Bahri Ilyas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sertifikat itu diterbitkan pada 10 Agustus 2006 berdasarkan Surat Ukur Nomor 229/Sunggal/2006 tertanggal 17 Juli 2006.
“Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Medan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 2790/Sunggal terdaftar atas nama Haji Saiful Bahri Ilyas diterbitkan tanggal 10 Agustus 2006, sesuai dengan Surat Ukur Nomor: 229/Sunggal/2006 tanggal 17 Juli 2006 seluas 1.394 M2 terletak di Jalan Seroja Kelurahan Sunggal,” demikian isi surat BPN Medan.
Surat tersebut menjadi dasar bagi warga untuk mempertanyakan batas tanah yang kini berada di sekitar Gang Anggrek.
Namun, luas sertifikat 1.394 m² tidak otomatis membuktikan bahwa tembok telah menyerobot tanah atau jalan umum. Untuk memastikan hal tersebut, perlu melihat letak bidang tanah dan batas sertifikat di lapangan melalui pemeriksaan atau pengukuran yang berwenang.
BPN Panggil Syaiful Bahri untuk Klarifikasi
BPN Medan juga menyatakan telah menindaklanjuti keberatan yang diajukan kuasa hukum warga.
“Terhadap keberatan yang Saudara ajukan, Kantor Pertanahan Kota Medan telah menindaklanjuti dengan melakukan undangan kepada Syaiful Bahri Bin Ilyas untuk dapat dilakukan klarifikasi terhadap dugaan penembokan yang dilakukan atas akses jalan yang terletak di Jalan Seroja Gang Anggrek,” demikian keterangan dalam surat tersebut.
BPN Medan masih melakukan penelitian dan analisis terhadap persoalan batas tanah serta penutupan akses Gang Anggrek.
Surat itu sekaligus menjadi jawaban atas surat kuasa hukum warga dari Law Office Pelita Konstitusi Lawyer & Legal Consultant Nomor 088/PK-MDN/IX/2026 tertanggal 30 September 2026.
Warga Sebut Akses ke Masjid Tertutup
Sebelumnya, warga mempersoalkan tembok setinggi sekitar 2,5 meter dengan panjang kurang lebih 3 meter yang menutup akses Gang Anggrek menuju Jalan Seroja 1.
Warga mengaku sudah lebih dari satu bulan kesulitan menggunakan akses tersebut. Puluhan kepala keluarga harus mengambil jalan memutar untuk beraktivitas, termasuk menuju masjid.
“Mau ke masjid saja warga harus mutar jauh. Mau antar anak sekolah, mau ke warung, semua jadi susah,” ujar Dongan, kuasa hukum warga Gang Anggrek.
Warga mengklaim Gang Anggrek merupakan jalan umum yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.
“Kalau memang tanah dia, tunjukkan sertifikatnya. BPN sudah jawab, sahnya cuma 1.394 M2. Jadi tembok itu jelas di luar batas. Jangan karena dia punya uang dan kuasa, Pemko jadi takut,” tegas Dongan.
Warga juga mengkhawatirkan akses kendaraan darurat, termasuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran, jika sewaktu-waktu harus masuk ke kawasan tersebut.
Spanduk Kritik Dicopot, Warga Soroti Pemko
Persoalan semakin memanas setelah dua spanduk penolakan yang warga pasang di mulut gang hilang pada Jumat (23/10/2026).
Warga menduga orang tidak dikenal mencopot spanduk tersebut. Mereka juga menilai pencopotan itu sebagai bentuk upaya membungkam aspirasi warga.
“Kami sudah capek menyurati lurah, camat, sampai Wali Kota. Semua diam. Satpol PP sebagai penegak Perda tidak berani bongkar. Padahal tembok ini diduga tidak ada PBG-nya,” ujar Dongan.
Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7×24 Jam
Kuasa hukum warga memberikan waktu 7×24 jam kepada Wali Kota Medan Rico Waas dan Satpol PP Kota Medan untuk mengambil tindakan terhadap tembok yang menutup akses Gang Anggrek.
“Jika tidak ada tindakan, kami akan gelar aksi damai besar-besaran lagi di depan Kantor Wali Kota,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Syaiful Bahri, Camat Medan Sunggal, dan Lurah Sunggal belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Warga kini menunggu hasil penelitian dan klarifikasi BPN Medan untuk mengetahui secara pasti batas bidang tanah serta status akses yang tertutup tembok tersebut.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar