BREAKING! Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Periode 2022–2026

- Editor

Selasa, 3 November 2026 - 21:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Photo/Ist

Photo/Ist

Jakarta, pilarsatuarah.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang diduga melakukan penyadapan selama periode 2022 hingga 2026.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin memaparkan perkembangan penyidikan. Ia menyebut penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim dalam video detikcom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, masyarakat masih menunggu konfirmasi resmi mengenai identitas lengkap ketiga tersangka tersebut.

MODUS OPERANDI DUGAAN PENYADAPAN

Dalam video konferensi pers berdurasi hampir tiga menit, Kabareskrim menjelaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya di hadapan awak media.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik mendalami sejumlah dugaan pelanggaran. Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:

  1. Penyadapan nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto tanpa otorisasi hukum yang sah.
  2. Illegal access atau akses ilegal terhadap sistem elektronik.
  3. Penghapusan data elektronik dan log sistem untuk menghilangkan jejak aktivitas.
  4. Dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya upaya menghambat proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Sementara itu, periode 2022 hingga 2026 menjadi rentang waktu penting dalam perkara ini. Penyidik terus menelusuri kronologi, metode penyadapan, serta keterlibatan setiap pihak.

KASUS SENSITIF, PROSES HUKUM JADI SOROTAN

Video konferensi pers yang beredar melalui akun Instagram @detikcom dan @20detik pada 3 November 2026 memperlihatkan Kabareskrim memaparkan perkembangan perkara.

Di sisi lain, dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadi isu yang sangat sensitif. Kasus ini menyangkut keamanan komunikasi Presiden Republik Indonesia sekaligus integritas aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, masyarakat menantikan penjelasan mengenai konstruksi perkara, identitas para tersangka, alat bukti, serta dasar hukum penyidikan.

Selain itu, transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dengan demikian, Polri perlu mengungkap fakta secara menyeluruh dan menjalankan setiap tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, masyarakat tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Pengadilan akan menentukan kesalahan setiap terdakwa melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Penulis : Red/Tim

Editor : Yose

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING! SP-3 Tembok Gang Anggrek Terbit, 1×24 Jam Tak Dibongkar, Satpol PP Medan Siap Bongkar Paksa
Heboh! Ahmad Dhani Berpeluang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Tiket Konser Jadi Sorotan
Penghina Suku Nias Jadi Tersangka, Ditres Siber Polda Sumut Amankan Lenni Marlina di Toba
Tergiur Upah Rp20 Juta! Pegawai Lapas Kelas I Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba Merek Netflix
Skandal Mahasewa di Bundaran HI Viral, Polda Metro Jaya Minta Maaf, Raffi Ahmad Hanya Tamu Undangan
Sadis! Jambret Berjaket Ojol 47 Kali Beraksi di Medan Tuntungan, Korban Terakhir Hakim PN Medan
MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Perintahkan Penarikan untuk Dimusnahkan
Skandal MBG Terbongkar! Pengadaan 21.801 Motor Listrik Bermasalah, 5.585 Unit Tanpa Baterai, Negara Rugi Rp863,8 Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:14 WIB

BREAKING! Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo, Periode 2022–2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:12 WIB

BREAKING! SP-3 Tembok Gang Anggrek Terbit, 1×24 Jam Tak Dibongkar, Satpol PP Medan Siap Bongkar Paksa

Selasa, 3 November 2026 - 10:27 WIB

Heboh! Ahmad Dhani Berpeluang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Tiket Konser Jadi Sorotan

Senin, 2 November 2026 - 13:46 WIB

Tergiur Upah Rp20 Juta! Pegawai Lapas Kelas I Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba Merek Netflix

Senin, 2 November 2026 - 13:41 WIB

Skandal Mahasewa di Bundaran HI Viral, Polda Metro Jaya Minta Maaf, Raffi Ahmad Hanya Tamu Undangan

Berita Terbaru