Jakarta, pilarsatuarah.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang diduga melakukan penyadapan selama periode 2022 hingga 2026.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin memaparkan perkembangan penyidikan. Ia menyebut penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim dalam video detikcom.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, masyarakat masih menunggu konfirmasi resmi mengenai identitas lengkap ketiga tersangka tersebut.
MODUS OPERANDI DUGAAN PENYADAPAN
Dalam video konferensi pers berdurasi hampir tiga menit, Kabareskrim menjelaskan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya di hadapan awak media.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik mendalami sejumlah dugaan pelanggaran. Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:
- Penyadapan nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto tanpa otorisasi hukum yang sah.
- Illegal access atau akses ilegal terhadap sistem elektronik.
- Penghapusan data elektronik dan log sistem untuk menghilangkan jejak aktivitas.
- Dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya upaya menghambat proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Sementara itu, periode 2022 hingga 2026 menjadi rentang waktu penting dalam perkara ini. Penyidik terus menelusuri kronologi, metode penyadapan, serta keterlibatan setiap pihak.
KASUS SENSITIF, PROSES HUKUM JADI SOROTAN
Video konferensi pers yang beredar melalui akun Instagram @detikcom dan @20detik pada 3 November 2026 memperlihatkan Kabareskrim memaparkan perkembangan perkara.
Di sisi lain, dugaan penyadapan terhadap kepala negara menjadi isu yang sangat sensitif. Kasus ini menyangkut keamanan komunikasi Presiden Republik Indonesia sekaligus integritas aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, masyarakat menantikan penjelasan mengenai konstruksi perkara, identitas para tersangka, alat bukti, serta dasar hukum penyidikan.
Selain itu, transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan demikian, Polri perlu mengungkap fakta secara menyeluruh dan menjalankan setiap tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, masyarakat tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Pengadilan akan menentukan kesalahan setiap terdakwa melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Red/Tim
Editor : Yose














Komentar