Medan, Pilarsatuarah.com – Aksi penjambretan dengan modus menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol) akhirnya terhenti. Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku berinisial DS (35), warga Jalan Flamboyan, Medan. Polisi menembak kedua kaki pelaku setelah dia melawan dan berusaha kabur saat petugas melakukan pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa DS telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 47 kali. Pelaku menjalankan aksinya dalam kurun waktu Juni hingga September 2026.
“Pelaku berinisial DS (35) warga Jalan Flamboyan. Berdasarkan pemeriksaan, sudah 47 kali melakukan aksi jambret dalam kurun waktu Juni-September 2026,” ujar AKBP Adrian Lubis, Jumat (30/10/2026) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyamar sebagai Pengemudi Ojol
Dalam menjalankan aksinya, DS menggunakan modus yang terbilang licik. Pelaku mengenakan jaket ojek online agar terlihat seperti pengemudi ojol.
Setelah itu, dia berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korban. Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas tas dan melarikan diri.
Hakim PN Medan Jadi Korban Terakhir
Aksi terakhir DS terjadi pada 8 Oktober 2026 di Jalan Stella IV, Medan Tuntungan. Kali ini, korbannya seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial SS (58), warga Jalan Bunga Cempaka.
Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki seorang diri. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi sebuah laptop.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS mengaku menggunakan uang hasil penjambretan untuk membeli narkoba dan bermain judi online. Sementara itu, pelaku menggadaikan laptop milik korban seharga Rp700 ribu.
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku
Polisi akhirnya menangkap DS di sekitar tempat tinggalnya. Namun, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur setelah pelaku melawan saat penangkapan.
“Pelaku kami tangkap di seputaran tempat tinggalnya, dan terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” ungkap Adrian.
Kini, polisi menjerat DS dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Red)
Penulis : Red/Tim
Editor : Yose














Komentar