Medan, pilarsatuarah.com – Ombudsman RI kembali menyoroti persoalan serius di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah melakukan inspeksi mendadak. Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman menemukan klaster khusus dengan fasilitas yang jauh lebih nyaman dibandingkan hunian warga binaan lainnya.
Temuan tersebut langsung menarik perhatian publik. Pasalnya, Lapas Kelas IIA Cibinong menampung sekitar 1.827 warga binaan, sementara kapasitas idealnya hanya sekitar 845 orang. Akibat kondisi tersebut, tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 216 persen.
Kementerian Nonaktifkan Pejabat Lapas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran tata kelola lapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, publik masih menunggu tindak lanjut yang lebih tegas. Pemeriksaan perlu berjalan secara transparan dan tidak berhenti pada sanksi administratif apabila tim menemukan pelanggaran lain.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Transparansi menjadi penting agar agenda reformasi pemasyarakatan tidak hanya berhenti pada pernyataan.
Pemindahan Sofa dan AC Jadi Sorotan DPR
Persoalan itu kembali mencuat saat Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Senin (28/9/2026). Dalam rapat tersebut, Wisnu Hani Putranto mengakui telah memerintahkan pemindahan sejumlah barang setelah Ombudsman melakukan inspeksi.
Barang yang menjadi sorotan antara lain sofa dan pendingin ruangan atau AC. Menurut Wisnu, seluruh barang tersebut merupakan milik pribadi petugas dan bukan Barang Milik Negara.
Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika barang tersebut tidak menyalahi aturan, alasan pemindahannya setelah inspeksi Ombudsman perlu dijelaskan secara terbuka.
Sorotan lain datang dari Komisi XIII DPR RI terhadap sistem pengawasan internal. Anggota dewan mempertanyakan keberadaan area tertentu yang tidak memiliki kamera pengawas atau CCTV dalam waktu cukup lama.
DPR Minta Pengawasan Lapas Diperketat
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, turut mempertanyakan pemindahan fasilitas tersebut. Ia meminta pemerintah menelusuri lebih jauh keberadaan fasilitas khusus serta mekanisme pengawasannya.
Menurut Yanuar, pemerintah perlu memastikan tidak ada perlakuan khusus yang bertentangan dengan aturan pemasyarakatan. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu memeriksa alur pengadaan, penggunaan, dan penempatan fasilitas di dalam lapas.
Di sisi lain, kelebihan kapasitas membuat persoalan tersebut semakin sensitif. Ribuan warga binaan harus menempati ruang yang terbatas, sedangkan fasilitas khusus justru muncul di area tertentu.
Audit Menyeluruh Dinilai Penting
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas, sistem pengawasan, dan tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong. Audit itu juga perlu mencakup kemungkinan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas maupun pihak lain.
Apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum juga perlu berjalan berdasarkan bukti agar penanganannya tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, reformasi pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada pencopotan jabatan atau pemeriksaan internal. Perubahan nyata harus terlihat melalui pengawasan yang ketat, transparansi, dan penegakan aturan yang konsisten.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar