Jakarta, pilarsatuarah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu tersangka merupakan Bima Setyawan, adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang juga menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 14 orang yang terdiri atas pejabat BNPB, tenaga ahli, serta sejumlah pihak swasta.
Selain menetapkan lima tersangka, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia, dan aset kripto yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Tetapkan Lima Tersangka dan Lakukan Penahanan
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas:
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setyawan – Adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.
- Richard Erlangga – Tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan – Pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian – Pihak swasta.
Selanjutnya, KPK menahan kelima tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.48 WIB, kelima tersangka tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Setelah itu, petugas membawa mereka menuju Rumah Tahanan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KPK Sita Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto
Selain menetapkan tersangka, KPK menemukan sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa jumlah uang tunai yang berhasil diamankan penyidik meningkat dari laporan awal sebesar Rp1,4 miliar menjadi sekitar Rp3,3 miliar.
“Jumlahnya bukan Rp1,4 miliar, tetapi kurang lebih sekitar Rp3,3 miliar,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Tak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan logam mulia seberat ratusan gram serta aset digital berupa kripto.
Meski demikian, KPK masih mendalami nilai pasti dan kepemilikan aset kripto tersebut.
“Ada dalam bentuk kripto, tetapi sedang kami dalami,” kata Setyo.
Untuk memperjelas aliran dana dan kepemilikan aset digital, KPK berencana bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan anggaran kebencanaan tersebut.
Dugaan Korupsi Dana Bencana Berlangsung Sejak 2022
KPK menduga praktik korupsi di lingkungan BNPB berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang memanfaatkan anggaran Dana Siap Pakai (DSP).
Dana tersebut seharusnya mendukung kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana, khususnya ketika pemerintah harus bergerak cepat menghadapi situasi darurat.
Namun, KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan penggunaan anggaran tersebut.
Penyidik menduga sejumlah pihak memanfaatkan jabatan serta hubungan dengan penyedia barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Bahkan, KPK menduga praktik penyimpangan tersebut telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir, atau sejak sekitar 2022.
Karena itu, penyidik terus mendalami proses penyaluran anggaran, hubungan antara pejabat dan pihak swasta, serta potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Tidak Pandang Hubungan Keluarga
Penetapan Bima Setyawan sebagai tersangka turut menjadi sorotan karena hubungan keluarganya dengan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik tidak menjadikan latar belakang keluarga sebagai dasar penetapan tersangka.
Menurutnya, KPK berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum serta bukti yang berkaitan dengan masing-masing pihak.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Dengan demikian, KPK menyatakan proses hukum tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan tanpa membedakan kedudukan maupun hubungan keluarga para tersangka.
Sestama BNPB Rustian Tidak Jadi Tersangka
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian tidak termasuk dalam lima tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik turut mengamankan Rustian bersama sejumlah pihak lain ketika melakukan OTT pada Selasa (13/10/2026).
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa menjalani penahanan.
KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selanjutnya, KPK menjadwalkan konferensi pers pada Jumat (16/10/2026) untuk menjelaskan konstruksi perkara secara lebih terperinci.
Dalam agenda tersebut, KPK berencana memaparkan kronologi dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya mendukung penanggulangan bencana dan membantu masyarakat dalam kondisi darurat.
Hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, kelima tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar