Aduh… Pejabat Lapas Terjebak Sandiwara Sendiri di Hadapan Parlemen

- Team

Selasa, 29 September 2026 - 08:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

fhoto/ist.

fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Ombudsman RI kembali menyoroti persoalan serius di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah melakukan inspeksi mendadak. Dalam pemeriksaan itu, tim Ombudsman menemukan klaster khusus dengan fasilitas yang jauh lebih nyaman dibandingkan hunian warga binaan lainnya.

Temuan tersebut langsung menarik perhatian publik. Pasalnya, Lapas Kelas IIA Cibinong menampung sekitar 1.827 warga binaan, sementara kapasitas idealnya hanya sekitar 845 orang. Akibat kondisi tersebut, tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 216 persen.

Kementerian Nonaktifkan Pejabat Lapas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Langkah itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran tata kelola lapas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, publik masih menunggu tindak lanjut yang lebih tegas. Pemeriksaan perlu berjalan secara transparan dan tidak berhenti pada sanksi administratif apabila tim menemukan pelanggaran lain.

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, pemerintah juga perlu menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Transparansi menjadi penting agar agenda reformasi pemasyarakatan tidak hanya berhenti pada pernyataan.

Pemindahan Sofa dan AC Jadi Sorotan DPR

Persoalan itu kembali mencuat saat Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Senin (28/9/2026). Dalam rapat tersebut, Wisnu Hani Putranto mengakui telah memerintahkan pemindahan sejumlah barang setelah Ombudsman melakukan inspeksi.

Barang yang menjadi sorotan antara lain sofa dan pendingin ruangan atau AC. Menurut Wisnu, seluruh barang tersebut merupakan milik pribadi petugas dan bukan Barang Milik Negara.

Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika barang tersebut tidak menyalahi aturan, alasan pemindahannya setelah inspeksi Ombudsman perlu dijelaskan secara terbuka.

Sorotan lain datang dari Komisi XIII DPR RI terhadap sistem pengawasan internal. Anggota dewan mempertanyakan keberadaan area tertentu yang tidak memiliki kamera pengawas atau CCTV dalam waktu cukup lama.

DPR Minta Pengawasan Lapas Diperketat

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, turut mempertanyakan pemindahan fasilitas tersebut. Ia meminta pemerintah menelusuri lebih jauh keberadaan fasilitas khusus serta mekanisme pengawasannya.

Menurut Yanuar, pemerintah perlu memastikan tidak ada perlakuan khusus yang bertentangan dengan aturan pemasyarakatan. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu memeriksa alur pengadaan, penggunaan, dan penempatan fasilitas di dalam lapas.

Di sisi lain, kelebihan kapasitas membuat persoalan tersebut semakin sensitif. Ribuan warga binaan harus menempati ruang yang terbatas, sedangkan fasilitas khusus justru muncul di area tertentu.

Audit Menyeluruh Dinilai Penting

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas, sistem pengawasan, dan tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong. Audit itu juga perlu mencakup kemungkinan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas maupun pihak lain.

Apabila pemeriksaan menemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum juga perlu berjalan berdasarkan bukti agar penanganannya tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, reformasi pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada pencopotan jabatan atau pemeriksaan internal. Perubahan nyata harus terlihat melalui pengawasan yang ketat, transparansi, dan penegakan aturan yang konsisten.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Dua Jenderal Bintang Empat Bertukar Jabatan, Prabowo Lantik Tandyo Budi Jadi KSAD dan Maruli Wakil Panglima TNI
Sumatera Terkepung Asap, Jambi Terburuk di Dunia, Pemprov Sumut Terbitkan SE Darurat Karhutla
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Karhutla Terparah dalam 11 Tahun, Kabut Asap Indonesia Selimuti ASEAN dan Masuk Agenda Menlu November 2026
KPK OTT di BNPB, Amankan 14 Orang Termasuk Sestama Rustian, Sita Rp1,4 Miliar dan Emas
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jangan Sekadar Formalitas, Abdu Dwiky Desak Pengawasan Nyata
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Dua Jenderal Bintang Empat Bertukar Jabatan, Prabowo Lantik Tandyo Budi Jadi KSAD dan Maruli Wakil Panglima TNI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Sumatera Terkepung Asap, Jambi Terburuk di Dunia, Pemprov Sumut Terbitkan SE Darurat Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:42 WIB

OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto

Berita Terbaru