Surat Dinas SDABMBK Medan Soal Gang Anggrek Dipertanyakan, Kuasa Hukum Warga Duga Ada Kejanggalan

- Team

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto.doc.

Fhoto.doc.

Medan, pilarsatuarah.com – Surat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mengenai status Jalan Seroja I dan Gang Anggrek menuai sorotan. Tim kuasa hukum bersama warga Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, mempertanyakan keakuratan dokumen yang sempat pihak terkait bacakan sebelum pelaksanaan penembokan Gang Anggrek.

Surat bernomor 500.17.2.3/2610 tertanggal 26 Agustus 2026 tersebut memuat perihal Penjelasan Status Jalan. Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khaiful Azmi, M.T., tercantum sebagai pejabat yang menandatangani surat tersebut.

Dinas SDABMBK menerbitkan surat itu sebagai tanggapan atas Surat Camat Medan Sunggal Nomor 300/1267 tertanggal 7 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tim kuasa hukum menilai isi surat dan lampiran peta pengukurannya masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Mereka bahkan menduga terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan dokumen tersebut.

Dua Poin Surat Dinas SDABMBK Jadi Sorotan

Surat Dinas SDABMBK Kota Medan memuat dua keterangan mengenai pencatatan aset jalan di wilayah Kelurahan Sunggal.

Pertama, Dinas SDABMBK menyatakan bahwa Jalan Seroja I, mulai dari Jalan Puskesmas I hingga Gang Wakaf I, tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai aset Pemerintah Kota Medan.

Kedua, surat tersebut menyebut ruas Jalan Seroja I menuju Gang Anggrek, sebagaimana tercantum pada Google Maps, tidak masuk dalam pencatatan KIB maupun Kartu Inventaris Barang Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (KIB D) Dinas SDABMBK Kota Medan.

Keterangan pada poin kedua memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, warga mengaku telah menggunakan Gang Anggrek sebagai akses umum selama puluhan tahun.

Selain itu, warga mempertanyakan apakah ketiadaan pencatatan dalam inventaris aset pemerintah dapat menjadi dasar untuk menutup akses jalan yang selama ini masyarakat gunakan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Lampiran Peta Pengukuran

Tim kuasa hukum warga Gang Anggrek turut menyoroti lampiran peta yang menyertai surat Dinas SDABMBK tersebut.

Menurut mereka, lampiran itu memuat sketsa dengan tulisan tangan bertajuk “Situasi Jalan di Sekitar Link. 4 Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal” beserta perhitungan luas jalan.

Kuasa hukum mempertanyakan metode pengukuran, dasar penentuan batas, serta dokumen teknis yang mendukung hasil tersebut.

Mereka juga menduga proses penyusunan peta tidak melibatkan perwakilan warga dan belum menunjukkan prosedur survei yang dapat diverifikasi secara terbuka.

“Kenapa ukurannya manual pakai tulisan tangan? Kenapa tidak ada berita acara pengukuran resmi dari BPN? Ini seolah-olah dibuat untuk membenarkan penembokan itu,” tegas kuasa hukum warga.

Meski demikian, penggunaan tulisan tangan dalam suatu lampiran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak sah. Karena itu, kuasa hukum meminta instansi terkait menjelaskan prosedur penerbitan, metode pengukuran, dan dasar data yang menjadi rujukan.

Warga Tegaskan Gang Anggrek Sudah Menjadi Akses Umum Puluhan Tahun

Sementara itu, warga Lingkungan IV Kelurahan Sunggal menyatakan bahwa Gang Anggrek telah menjadi jalur keluar masuk masyarakat selama lebih dari 50 tahun.

Menurut warga, keberadaan jalur tersebut juga terlihat dalam layanan peta digital Google Maps.

Mereka menyebut Gang Anggrek selama ini menghubungkan kawasan Jalan Seroja I dengan akses menuju Jalan Puskesmas I.

“Gang Anggrek itu jalan umum, dari dulu kami lewat situ. Ada peta Google Maps-nya juga jelas, dari Jl. Seroja I tembus ke Jl. Puskesmas I. Sekarang setelah ditembok yang diduga oknum mafia tanah, tiba-tiba muncul surat yang bilang gang itu bukan jalan tercatat. Ini janggal,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media pada Oktober 2026.

Selanjutnya, warga meminta pemerintah menelusuri riwayat pemanfaatan Gang Anggrek, termasuk pembangunan dan perbaikan jalan yang menurut masyarakat pernah menggunakan anggaran pemerintah.

Menurut mereka, seluruh riwayat tersebut perlu menjadi bahan pemeriksaan sebelum pemerintah menentukan status hukum akses jalan.

Penembokan Gang Anggrek Berdampak pada Akses Warga

Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah pihak tertentu melakukan penembokan Gang Anggrek pada 18 September 2026.

Warga menduga tindakan tersebut berkaitan dengan sengketa penguasaan tanah di kawasan Jalan Seroja, Kelurahan Sunggal.

Akibat penutupan tersebut, warga mengaku kehilangan salah satu akses utama yang selama ini mereka gunakan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain itu, warga menyebut ratusan kepala keluarga mengalami dampak langsung maupun tidak langsung. Sebagian masyarakat kini harus menggunakan jalur alternatif yang lebih jauh.

Kondisi tersebut mendorong warga bersama tim kuasa hukum meminta Pemerintah Kota Medan segera memberikan kepastian mengenai status jalan dan legalitas penembokan.

Meski warga menyampaikan dugaan keterlibatan pihak yang mereka sebut sebagai mafia tanah, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Kuasa Hukum Minta Wali Kota Medan Audit Surat SDABMBK

Tim kuasa hukum warga Gang Anggrek mendesak Wali Kota Medan memeriksa prosedur penerbitan Surat Dinas SDABMBK Nomor 500.17.2.3/2610 tertanggal 26 Agustus 2026.

Mereka meminta pemerintah menelusuri dasar administrasi, data pengukuran, serta dokumen pendukung yang menjadi landasan penerbitan surat tersebut.

Selain itu, kuasa hukum berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

“Kami minta Bapak Wali Kota audit surat ini. Kalau memang Gang Anggrek bukan aset, kenapa selama puluhan tahun dibiarkan menjadi jalan umum? Jangan sampai surat dinas dipakai mafia tanah untuk merampas hak warga,” tegas kuasa hukum warga.

Tim kuasa hukum juga meminta pemerintah menjelaskan apakah status pencatatan aset memiliki hubungan hukum dengan hak masyarakat untuk menggunakan Gang Anggrek sebagai akses jalan.

Mereka menilai pemerintah tidak cukup hanya memberikan keterangan administratif tanpa menjelaskan status dan dasar hukum penutupan akses tersebut.

Dinas SDABMBK dan Camat Medan Sunggal Belum Berikan Tanggapan

Hingga penyusunan berita ini, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khaiful Azmi, maupun Camat Medan Sunggal mengenai pertanyaan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum warga.

Redaksi Pilar Satu Arah masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur penerbitan surat, dasar pengukuran, dan status pencatatan aset jalan.

Pemerintah Kota Medan juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar persoalan Gang Anggrek tidak terus menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

Sementara itu, warga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan terus memperjuangkan kepastian hukum serta pemulihan akses Gang Anggrek melalui mekanisme yang berlaku.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek Ragukan Hasil Pengukuran Dinas PU Kota Medan
Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Tabrakan Beruntun di Sungai Ular Perbaungan, Sopir Angkot KPUM Tewas dan 9 Orang Luka
Kabut Asap Selimuti Kota Medan, Jarak Pandang 1–5 Kilometer, Kasus ISPA Capai 196 Ribu
Sungai Mencirim dan Bingai Meluap, Banjir di Binjai Berdampak pada 4.392 Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Surat Dinas SDABMBK Medan Soal Gang Anggrek Dipertanyakan, Kuasa Hukum Warga Duga Ada Kejanggalan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek Ragukan Hasil Pengukuran Dinas PU Kota Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker

Berita Terbaru