Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

- Team

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Belawan, pilarsatuarah.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Aceh, dan Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Jumat (16/10/2026) pagi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I, Belawan, Sumatera Utara.

Melalui kerja sama ini, ketiga Kejati bersama TNI AL berkomitmen memperkuat koordinasi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana di wilayah laut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, perjanjian tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antarlembaga penegak hukum.

Tujuh Poin Penting Perjanjian Kerja Sama

Perjanjian kerja sama antara Kejati Sumut, Aceh, Riau, dan TNI AL mencakup tujuh bidang utama.

Ketujuh poin tersebut meliputi:

  1. Pertukaran data dan informasi untuk mendukung kepentingan penegakan hukum.
  2. Koordinasi penyelidikan dan penyidikan terkait penanganan tindak pidana di laut.
  3. Dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
  4. Bantuan hukum kepada Kodaeral I dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  5. Pemanfaatan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan tugas kedua institusi.
  6. Koordinasi teknis dan nonteknis dalam penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.
  7. Sosialisasi tugas dan fungsi penanganan perkara koneksitas serta perkembangan hukum terbaru.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua institusi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Pimpinan Kejaksaan dan TNI AL Gelar Apel Gabungan

Sebelum penandatanganan PKS, jajaran Kejaksaan dan TNI AL terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan.

Komandan Kodaeral I, Laksamana Muda TNI Deni Septiana, memimpin kegiatan tersebut bersama tiga Kepala Kejaksaan Tinggi.

Ketiganya yakni Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., serta Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.

Sementara itu, peserta apel berasal dari berbagai unsur TNI AL, Korps Marinir, dan jajaran Kejaksaan.

Personel Kejaksaan Negeri Belawan dan Labuhan Deli turut mengikuti kegiatan tersebut.

Selain itu, sejumlah pejabat utama Kejati Sumatera Utara dan Kodaeral I juga menghadiri apel gabungan.

Setelah apel selesai, para pimpinan melanjutkan kegiatan dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama.

TNI AL dan Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut

Usai penandatanganan, Komandan Kodaeral I Laksda TNI Deni Septiana menyampaikan apresiasi atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan.

Deni menegaskan bahwa TNI AL siap meningkatkan kerja sama dengan jajaran Kejaksaan untuk memperkuat penegakan hukum di laut.

“Kita sepakat dan siap serta komitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,” ujar Deni.

Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin bersama Kajati Aceh dan Riau menyampaikan komitmen serupa.

Muhibuddin menegaskan pentingnya implementasi perjanjian kerja sama tersebut dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Menurutnya, Kejaksaan dan TNI AL perlu memperkuat sinergi agar penegakan hukum di wilayah laut berjalan lebih efektif.

Selain memperkuat koordinasi, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung penanganan perkara yang melibatkan kewenangan kedua institusi.

Tindak Lanjut Kesepahaman Jaksa Agung dan Panglima TNI

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI di Jakarta.

Melalui kesepakatan ini, jajaran Kejaksaan dan TNI AL memperkuat pelaksanaan kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kedua institusi diharapkan dapat menerapkan poin-poin perjanjian secara optimal.

Dengan demikian, koordinasi dalam penanganan perkara pidana di laut dan perkara koneksitas dapat berjalan lebih terarah.

Sejumlah Pejabat Kejaksaan dan TNI AL Turut Hadir

Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah pejabat dari unsur TNI AL dan Kejaksaan.

Dari jajaran Kodaeral I, hadir Asisten Intelijen, Asisten Operasi, serta Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Kodaeral I.

Sementara itu, jajaran Kejaksaan menghadirkan Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono, S.H., M.H.

Asisten Pidana Militer Kejati Riau dan Kejati Aceh juga mengikuti rangkaian kegiatan.

Selain itu, hadir Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, S.H., M.H., serta Asisten Intelijen Kejati Aceh.

Turut hadir Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut Dr. Muhamad Ilham Samuda.

Selanjutnya, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ikut menghadiri kegiatan tersebut.

Mereka berasal dari Kejari Medan, Belawan, Deli Serdang, Langkat, hingga Serdang Bedagai.

Melalui penandatanganan PKS ini, Kejaksaan dan TNI AL menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan profesionalisme, serta mendukung penegakan hukum di wilayah laut Indonesia.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Dua Jenderal Bintang Empat Bertukar Jabatan, Prabowo Lantik Tandyo Budi Jadi KSAD dan Maruli Wakil Panglima TNI
Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Sumatera Terkepung Asap, Jambi Terburuk di Dunia, Pemprov Sumut Terbitkan SE Darurat Karhutla
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Dua Jenderal Bintang Empat Bertukar Jabatan, Prabowo Lantik Tandyo Budi Jadi KSAD dan Maruli Wakil Panglima TNI

Berita Terbaru