Medan, pilarsatuarah.com – Tim kuasa hukum warga Jalan Seroja, Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, mempertanyakan keakuratan hasil pengukuran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, yakni Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu S., S.H., Satria Adiguna, dan M. Rizky Haris, S.H., menyampaikan keberatan terhadap Surat Dinas PU Kota Medan Nomor 500.17.2.3/2610 tertanggal 26 Agustus 2026 beserta lampiran peta pengukurannya.
Menurut tim kuasa hukum, dokumen tersebut mengandung sejumlah kelemahan mendasar. Mereka menilai hasil pengukuran belum memberikan kepastian mengenai posisi, batas, dan status hukum Gang Anggrek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Soroti Tiga Kejanggalan Hasil Pengukuran
Tim kuasa hukum mengungkapkan tiga persoalan utama yang menjadi dasar keberatan terhadap hasil pengukuran Dinas PU Kota Medan.
Pertama, ketidakjelasan peta pengukuran. Tim kuasa hukum menilai peta tersebut tidak menunjukkan posisi, lebar, dan batas Gang Anggrek secara terperinci.
Selain itu, angka dan garis dalam peta tidak memberikan informasi ukuran jalur secara lengkap. Kondisi tersebut menyulitkan warga untuk memverifikasi keakuratan hasil pengukuran.
Kedua, proses pengukuran tidak melibatkan warga. Menurut kuasa hukum, petugas melaksanakan pengukuran tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa menghadirkan perwakilan masyarakat Gang Anggrek.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan dalam dokumen yang menyebutkan bahwa sebagian besar area merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Namun, menurut mereka, dokumen tersebut tidak menjelaskan secara terperinci bagian mana yang termasuk aset pemerintah daerah.
Ketiga, tidak ada kepastian mengenai penutupan akses jalan. Tim kuasa hukum menilai surat Dinas PU Kota Medan belum memberikan penjelasan tegas mengenai boleh atau tidaknya pihak tertentu menutup akses Gang Anggrek secara sepihak.
Surat tersebut hanya memuat keterangan mengenai keberadaan jalur tanpa menjelaskan secara menyeluruh status hukum dan hak akses masyarakat.
Warga Sebut Gang Anggrek Telah Menjadi Akses Umum Puluhan Tahun
Sementara itu, warga menegaskan bahwa masyarakat telah menggunakan Gang Anggrek sebagai akses umum selama lebih dari 50 tahun.
Warga juga mengungkapkan bahwa pemerintah pernah melaksanakan pembangunan jalan cor beton melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pada 2014.
Selanjutnya, pada 2016, pemerintah kembali melakukan perbaikan jalan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Menurut kuasa hukum, riwayat penggunaan dan pembangunan jalan tersebut menjadi fakta penting yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan status Gang Anggrek.
Mereka menilai pemerintah perlu menelusuri dokumen pembangunan, riwayat penggunaan jalan, serta data pertanahan sebelum mengambil kesimpulan mengenai status hukum akses tersebut.
Penembokan Gang Anggrek pada 18 September 2026 Turut Dipersoalkan
Persoalan ini semakin mencuat setelah penutupan akses Gang Anggrek pada 18 September 2026.
Tim kuasa hukum menyebut Syaiful Bahri bersama sejumlah pihak melakukan penembokan yang menghalangi akses masyarakat.
Mereka juga menduga sejumlah oknum dari Polsek Sunggal, TNI AD, pihak kecamatan, Dinas SDABMBK Kota Medan, serta unsur Kelurahan Sunggal turut mengawal proses penembokan tersebut.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan legalitas pembangunan tembok. Mereka menyatakan bahwa penutupan akses tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, perizinan, dan status jalan yang menjadi objek perselisihan.
Kuasa Hukum Desak Pengukuran Ulang dan Kepastian Hukum
Menyikapi persoalan tersebut, tim kuasa hukum warga Gang Anggrek menyampaikan dua tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Medan.
Pertama, mereka mendesak pemerintah melaksanakan pengukuran ulang secara terbuka, transparan, dan melibatkan perwakilan warga agar seluruh pihak dapat mengetahui batas serta kondisi fisik jalan secara langsung.
Kedua, tim kuasa hukum meminta pemerintah memberikan penjelasan tertulis mengenai status hukum Gang Anggrek, termasuk dasar penetapan batas jalan dan kedudukan akses yang selama ini masyarakat gunakan.
Kuasa hukum warga, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang menuntut kepemilikan tanah. Menurutnya, warga hanya ingin mempertahankan akses yang telah mereka gunakan selama puluhan tahun.
“Fakta di lapangan tidak bisa dihapus oleh peta yang belum pasti kebenarannya. Kami tidak menuntut tanah, kami hanya mempertahankan akses yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu,” tegas Dongan.
Tim kuasa hukum berharap Pemerintah Kota Medan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik penutupan Gang Anggrek.
Mereka juga meminta pemerintah mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat dalam menangani persoalan tersebut.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar