Jakarta, pilarsatuarah.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Ledis Meriana Bakara, S.H., M.H., menghadapi laporan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Pelapor menduga hakim yang kini bertugas di PN Jakarta Pusat tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara perdata Nomor 632/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, Ledis Meriana Bakara bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Kuasa hukum pelapor menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan. Mereka menduga majelis hakim mengabaikan prinsip keadilan, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Etik
Kuasa hukum pelapor mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengaduan kepada Komisi Yudisial.
Pertama, dugaan pelanggaran prinsip keadilan dan kemandirian hakim. Pelapor menilai sikap hakim selama persidangan menunjukkan indikasi keberpihakan kepada salah satu pihak.
Menurut pelapor, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip berperilaku adil dan bersikap mandiri sebagaimana tercantum dalam KEPPH.
Kedua, dugaan pelanggaran integritas dan profesionalisme. Kuasa hukum mempertanyakan sejumlah pertimbangan hukum yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta maupun alat bukti dalam persidangan.
Selain itu, pelapor mempersoalkan proses penilaian terhadap bukti yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.
Ketiga, dugaan pelanggaran etika dalam memimpin persidangan. Pelapor menilai terdapat sikap yang kurang mencerminkan prinsip arif, bijaksana, dan penghormatan terhadap para pencari keadilan.
Mereka juga menyoroti dugaan tindakan intimidatif selama persidangan. Menurut kuasa hukum, sikap tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan apabila terbukti.
Pelapor Minta Komisi Yudisial Periksa Dugaan Pelanggaran
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kejelasan atas proses persidangan yang mereka persoalkan.
“Kami melaporkan karena klien kami merasa sangat dirugikan. Perkara 632/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini ditangani tidak sesuai prinsip peradilan yang jujur dan adil,” tegas kuasa hukum pelapor, Jumat (16/10/2026), di Jakarta.
Untuk mendukung pengaduan, pelapor menyertakan sejumlah dokumen. Bukti tersebut antara lain berita acara persidangan, rekaman persidangan, serta salinan putusan yang mereka nilai mengandung kejanggalan.
Melalui laporan itu, pelapor berharap Komisi Yudisial dapat menelaah dugaan pelanggaran secara objektif. Mereka juga meminta lembaga pengawas hakim tersebut menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
KY Memiliki Kewenangan Mengawasi Perilaku Hakim
Komisi Yudisial memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, KY menerima laporan masyarakat dan menelaah dugaan pelanggaran KEPPH. Selanjutnya, KY dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila laporan memenuhi persyaratan.
Namun, pengaduan kepada KY tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran etik. Lembaga tersebut tetap harus menilai fakta, bukti, serta keterangan pihak terkait.
Sementara itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menerapkan mekanisme penegakan disiplin serta kode etik terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jenis sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Hakim Terlapor
Hingga berita ini terbit, Ledis Meriana Bakara belum menyampaikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut kepada redaksi.
Di sisi lain, perkembangan pemeriksaan laporan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari Komisi Yudisial.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi peradilan.
Pelapor berharap KY menangani pengaduan secara transparan dan objektif. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Redaksi Pilar Satu Arah tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan ini.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar