Medan, pilarsatuarah.com – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali menimbulkan persoalan serius bagi pekerja stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan operasional SPBU selama 24 jam turut memicu kekhawatiran mengenai beban kerja dan keselamatan pekerja.
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Abdu Dwiky, S.H., M.H., mengecam sikap pejabat publik yang menurutnya kurang memperhatikan kondisi pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh pengelola SPBU menghormati hak normatif tenaga kerja.
Kronologi Krisis BBM dan Protes Pekerja SPBU
Krisis BBM di Bali bermula dari gangguan distribusi bahan bakar. Kendala operasional kapal tanker Pertamina turut menghambat pasokan BBM ke sejumlah wilayah.
Akibatnya, masyarakat berbondong-bondong membeli BBM hingga memicu antrean panjang di berbagai SPBU.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah daerah meminta SPBU memperpanjang pelayanan hingga 24 jam.
Namun, kebijakan ini menimbulkan persoalan ketika pengelola belum memiliki tenaga kerja yang memadai.
Situasi semakin mendapat perhatian setelah video seorang operator SPBU perempuan di Denpasar viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pekerja menyampaikan keluhan mengenai kelelahan saat melayani antrean kendaraan.
Selain itu, interaksi antara pekerja dan Gubernur Bali Wayan Koster memicu kritik publik.
Abdu Dwiky Kecam Sikap Pejabat terhadap Pekerja
Menanggapi peristiwa tersebut, Abdu Dwiky menilai pejabat publik seharusnya menunjukkan empati terhadap kondisi pekerja.
Menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan persoalan distribusi energi tanpa mengabaikan keselamatan tenaga kerja.
Ia juga mengecam respons verbal pejabat yang menurutnya tidak mencerminkan kepedulian terhadap pekerja.
“Tindakan pejabat publik yang membentak pekerja yang kelelahan adalah bentuk arogansi nyata,” tegas Abdu Dwiky.
Ia menambahkan bahwa pemerintah seharusnya memperbaiki sistem distribusi energi, bukan justru menambah tekanan terhadap pekerja lapangan.
Hak Normatif Pekerja Wajib Mendapat Perlindungan
Lebih lanjut, Abdu Dwiky menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak normatif berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.
Hak tersebut meliputi waktu kerja, waktu istirahat, pembayaran upah lembur, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Oleh karena itu, pengelola SPBU harus mengatur pembagian sif secara adil dan menyediakan tenaga tambahan apabila diperlukan.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh membebankan seluruh persoalan distribusi kepada pekerja.
Selain itu, pemerintah wajib memastikan kebijakan pelayanan publik tetap menghormati ketentuan ketenagakerjaan.
Abdu Dwiky menilai pemaksaan kerja yang melanggar ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pekerja adalah manusia, bukan robot,” tegasnya.
Soroti UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan
Abdu Dwiky juga menyoroti pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026.
Ia meminta PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan tenaga kerja di setiap SPBU.
Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan pekerja.
“Baru saja disampaikan dan perlu diingat, hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini bukan sekadar gertakan sambal,” ujar Abdu Dwiky.
Ia menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan nyata kepada pekerja.
“Aturan ini nyata dan memiliki konsekuensi hukum,” tambahnya.
Desak Disnaker Bali Perketat Pengawasan
Sementara itu, Abdu Dwiky meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) meningkatkan pengawasan terhadap operasional SPBU di Bali.
Menurutnya, pengawas harus memeriksa pembagian sif, waktu istirahat, pembayaran upah lembur, dan penerapan K3.
Selanjutnya, pemerintah perlu mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hak pekerja.
Ia juga meminta Pertamina dan pengelola SPBU meningkatkan koordinasi agar pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan tenaga kerja.
“Jangan biarkan krisis energi mengorbankan hak konstitusional para petugas SPBU, karena pekerja bukanlah robot,” ujar Abdu Dwiky.
Pada akhirnya, ia berharap pemerintah mengutamakan perlindungan pekerja dalam setiap kebijakan pelayanan publik.
Sebab, penyelesaian krisis energi tidak boleh mengabaikan hak, kesehatan, dan keselamatan tenaga kerja.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar