Medan, pilarsatuarah.com – Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Abdu Dwiky, S.H., M.H., menyoroti pentingnya penegakan hukum setelah DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Menurut Abdu, keberhasilan regulasi tersebut tidak cukup hanya melalui pembentukan aturan tertulis. Pemerintah juga harus memastikan pelaksanaannya mampu melindungi hak pekerja secara nyata.
Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan harus menjangkau berbagai persoalan yang selama ini merugikan pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanpa komitmen penegakan hukum yang kuat, RUU ini berisiko hanya menjadi gertak sambal setelah diundangkan,” ujar Abdu, Sabtu (10/10/2026).
Abdu menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan, menyediakan mekanisme pengaduan, dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa penerapan hukum di lapangan atau law in action harus menjadi ukuran keberhasilan regulasi.
Sementara itu, aturan tertulis atau law in books hanya memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan perlindungan tersebut.
1. Pengawas Harus Berani Tindak Praktik Penahanan Ijazah
Abdu menyoroti praktik penahanan ijazah yang masih menjadi persoalan dalam hubungan kerja.
Menurutnya, sebagian pemberi kerja memanfaatkan dokumen pendidikan sebagai alat untuk menekan pekerja.
Karena itu, pengawas ketenagakerjaan harus berani mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan setiap pekerja memiliki akses pengaduan yang mudah dan aman.
Abdu menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif.
Sebaliknya, petugas harus memeriksa kondisi nyata dan menindak setiap pelanggaran sesuai aturan.
2. Sertifikasi Kompetensi Jangan Bebani Pencari Kerja
Persoalan sertifikasi kompetensi juga menjadi perhatian Abdu dalam penguatan perlindungan ketenagakerjaan.
Ia mengingatkan pemerintah agar proses sertifikasi tidak berubah menjadi praktik komersialisasi yang membebani pencari kerja.
Selain itu, perusahaan perlu mempertimbangkan keterampilan dan pengalaman kerja sebagai bagian dari penilaian kompetensi.
Menurut Abdu, sertifikat memang dapat membantu proses penilaian kemampuan seseorang.
Namun, perusahaan tidak seharusnya mengabaikan pengalaman nyata dan keterampilan pekerja.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara standar kompetensi dan kesempatan memperoleh pekerjaan.
3. Hak Pekerja Rentan Harus Mendapat Perlindungan Nyata
Abdu juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan.
Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak cuti melahirkan, cuti akibat keguguran, dan hak upah sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, perusahaan harus memberikan kesempatan kerja yang adil kepada penyandang disabilitas.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan menghormati hak pekerja tanpa melakukan diskriminasi.
Bahkan, pengawasan harus mencakup proses perekrutan untuk mencegah diskriminasi secara terselubung.
Karena itu, Abdu mendorong pemerintah agar tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari perusahaan.
Petugas juga perlu memeriksa praktik ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi.
4. Pekerja Outsourcing dan Gig Economy Perlu Kepastian Hukum
Abdu turut menyoroti perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing serta pekerja dalam ekonomi gig.
Menurutnya, kedua kelompok tersebut membutuhkan kepastian hukum karena sebagian pekerja memiliki posisi tawar yang lemah.
Selain itu, perkembangan teknologi telah menghadirkan pola hubungan kerja baru dalam dunia ketenagakerjaan.
Pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi transportasi daring dan kurir, menghadapi tantangan perlindungan yang berbeda.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan regulasi mampu menjawab perubahan pola hubungan kerja tersebut.
Abdu berharap aturan ketenagakerjaan dapat menutup celah yang berpotensi merugikan pekerja.
Dengan demikian, perlindungan hukum tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja dengan pola kerja fleksibel.
5. Pesangon, JKP dan Kebijakan Upah Harus Transparan
Selanjutnya, Abdu menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hak ekonomi pekerja.
Ia menyoroti dana cadangan pesangon, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta kebijakan pengupahan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh mekanisme tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Abdu meminta keterbukaan data yang menjadi dasar penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia juga menilai data Badan Pusat Statistik (BPS) perlu mendukung penyusunan kebijakan pengupahan secara objektif.
Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi secara proporsional.
Abdu Dwiky: Penegakan Hukum Jadi Kunci Perlindungan Pekerja
Abdu menegaskan bahwa pengesahan undang-undang merupakan langkah awal dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan.
Namun, keberhasilan regulasi sangat bergantung pada komitmen pemerintah dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum.
Selain itu, pemerintah harus menyediakan saluran pengaduan publik yang transparan dan mudah dijangkau masyarakat.
Petugas pengawas juga perlu menindak perusahaan yang melanggar hak pekerja sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pemberi kerja harus menjalankan kewajibannya untuk menciptakan hubungan industrial yang adil.
Abdu menilai pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu membangun kerja sama dalam pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perlindungan pekerja tidak hanya menjadi janji dalam dokumen hukum.
Pada akhirnya, Abdu berharap UU Pelindungan Ketenagakerjaan mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja. Pemerintah harus membuktikan komitmennya melalui pengawasan yang konsisten, pelayanan pengaduan yang efektif, dan penegakan hukum yang tegas.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar