Jakarta, pilarsatuarah.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Proyek senilai Rp1,2 triliun ini memunculkan dugaan manipulasi pengadaan dan rekayasa dokumen serah terima.
Penyidik menemukan selisih besar antara target pengadaan dan realisasi kendaraan di lapangan. Awalnya, pemerintah merencanakan pengadaan 25.644 unit motor listrik. Namun, pemerintah kemudian mengubah target tersebut menjadi 21.801 unit.
Hingga akhir Maret 2026, pelaksana proyek baru merealisasikan 2.117 unit. Ironisnya, pihak terkait justru menyusun laporan yang menggambarkan seolah-olah seluruh 21.801 unit kendaraan telah selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut.
“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21 ribu, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jumat (2/10/2026).
5.585 Motor Listrik Tanpa Baterai, Tidak Bisa Digunakan
Penyidikan Kejagung mengungkap persoalan lain yang tidak kalah serius. Dari 19.269 unit kendaraan yang menjadi objek perkara, terdapat 13.155 motor trail merek Emmo JVX GT dan 6.114 motor skuter/bebek merek Emmo JVH Max.
Lebih lanjut, penyidik menemukan 5.355 motor trail dan 230 motor skuter/bebek tanpa baterai. Dengan demikian, sebanyak 5.585 unit kendaraan tidak memiliki komponen utama untuk menggerakkan motor listrik.
Akibatnya, ribuan kendaraan tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
Selain persoalan baterai, Kejagung juga menemukan masalah pada kelengkapan administrasi kendaraan. Seluruh motor listrik roda dua yang masuk dalam perkara ini tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kondisi tersebut menghambat penggunaan kendaraan sekaligus menyulitkan pencatatannya dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Lima Tersangka Diduga Bersekongkol Mengatur Pengadaan
Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menangani perkara tersebut karena salah satu tersangka merupakan perwira aktif.
Berikut identitas kelima tersangka:
- Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) – Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
- YY – Direktur PT YAT.
- AA – Direktur PT ASE.
- GB – Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI.
Penyidik menduga kelima tersangka bekerja sama untuk mengatur proses pengadaan. Mereka diduga memanipulasi spesifikasi kendaraan dan mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, para tersangka diduga menggunakan perusahaan pembanding hanya untuk memenuhi formalitas proses lelang. Modus tersebut diduga bertujuan mengarahkan kemenangan proyek kepada PT YAT.
Kerugian Negara Capai Rp863,8 Miliar
Proyek pengadaan motor listrik MBG mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, kerugian negara mencapai Rp863.846.166.953.
Dengan demikian, negara menanggung kerugian sekitar Rp863,8 miliar dari perkara pengadaan tersebut.
Besarnya angka itu menunjukkan seriusnya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kendaraan untuk mendukung program MBG.
Kejagung Sita Pesawat, Helikopter, hingga Mobil Lexus
Selain mengusut aliran anggaran, Kejagung juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dan kendaraan bernilai tinggi.
Berikut daftar barang bukti yang disita:
- 5 unit telepon seluler.
- 89 dokumen.
- Uang tunai Rp24,97 miliar.
- 1 unit pesawat Textron Aviation.
- 1 unit helikopter Bell 505.
- 1 unit kendaraan Hino.
- 2 unit kendaraan BYD.
- 1 unit BYD Dolphin.
- 1 unit Lexus LM500 tahun 2025.
Kejagung menyebut perusahaan milik tersangka Andri Mulyono memiliki pesawat dan helikopter tersebut.
Klaster Kedua Skandal MBG, Lima Tersangka Segera Disidangkan
Pengadaan motor listrik menjadi klaster kedua dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam sejumlah klaster perkara. Sementara itu, BPKP menaksir total kerugian negara dari seluruh klaster mencapai Rp10 triliun.
Angka tersebut mencakup dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik, penggelembungan harga sepatu, tablet, dan televisi.
Selanjutnya, pada Jumat (9/10/2026), penyidik menyerahkan kelima tersangka perkara motor listrik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui proses Tahap II.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa menahan kelima tersangka selama 20 hari. Jaksa juga mempersiapkan berkas perkara untuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar