Jakarta, pilarsatuarah.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait sengketa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan dokumen penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius. Dua hakim anggota lainnya yakni Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Amar putusan menyatakan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabul. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA yang tercantum dalam laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10).
MA Perintahkan Penarikan dan Pemusnahan Suket
Objek sengketa dalam perkara ini berupa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan dokumen tersebut pada 6 Agustus 2019.
Surat itu berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri ke jenjang SMA atau sederajat. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari persyaratan pendidikan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Dalam gugatannya, pengacara Subhan Palal meminta pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah. Ia juga meminta agar pihak yang menguasai dokumen itu menariknya untuk dimusnahkan.
MA mengabulkan gugatan tersebut secara keseluruhan. Dengan demikian, putusan kasasi membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Perjalanan Gugatan dari PTUN hingga Mahkamah Agung
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan Palal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Namun, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Pengadilan menilai perkara tersebut bukan kewenangannya.
Subhan kemudian mengajukan banding. Akan tetapi, PTTUN Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Tidak berhenti di situ, Subhan mengajukan kasasi ke MA pada 23 September 2026. Kepaniteraan MA kemudian meregistrasi perkara tersebut pada 8 Oktober 2026.
Pada akhirnya, MA mengabulkan kasasi dan menerima seluruh gugatan penggugat melalui putusan 30 Oktober 2026.
Putusan MA dan MK dalam Polemik Pendidikan Gibran
Polemik dokumen pendidikan Gibran juga pernah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam perkara tersebut, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan.
Karena itu, putusan MK dan MA memiliki ruang pemeriksaan serta objek perkara yang berbeda. Putusan MK juga tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Subhan Palal Sujud Syukur Usai Kasasi Dikabulkan
Penggugat Subhan Palal menyambut putusan MA dengan rasa syukur. Ia menilai putusan tersebut menjawab tuntutan yang selama ini diajukannya.
“Yang digugat itu petitumnya tiga. Dikabulkan, menyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai. Pertama sekali, saya tadi sujud syukur. Karena ini bangsa Indonesia menang,” ujar Subhan.
Sementara itu, Juru Bicara MA, Yanto, belum memberikan penjelasan substantif mengenai putusan tersebut. Ia menyebut masih perlu memeriksa berkas perkara.
Hingga berita ini ditulis, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis belum tersedia untuk publik.
Pembatalan Suket Tidak Otomatis Mengakhiri Jabatan Wapres
Pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak serta-merta mengakhiri jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Konstitusi mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Mekanisme tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan konstitusional.
Dengan demikian, putusan MA mengenai keabsahan dokumen administrasi pendidikan harus dibedakan dari proses pemberhentian Wakil Presiden. Keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.














Komentar