Jakarta, Pilarsatuarah.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor pusat PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan maraton ini dilakukan sebagai pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan cukai rokok dan kepabeanan periode 2016-2025, menyusul diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya tindakan penegakan hukum di dua lokasi vital tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026, dan penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus serta kantor PT Djarum,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dari lapangan, petugas KPK yang mengenakan rompi khusus tampak menyisir sejumlah ruangan di Gedung Troso dan Gedung Colo yang menjadi pusat layanan KPPBC Kudus, dengan pengawalan ketat aparat Polres Kudus.
Jubir KPK juga menyebutkan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kedua lokasi. Perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai.
“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” ujar Budi Prasetyo.
KPK mendalami dugaan adanya pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada oknum di Bea Cukai berkaitan dengan pengelolaan cukai rokok, termasuk penggunaan pita cukai yang ditempelkan pada setiap bungkus rokok.
Hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci status hukum PT Djarum maupun konstruksi keterlibatan spesifik perusahaan rokok raksasa tersebut. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam Sprindik Oktober 2026 kedua.
Sementara itu, Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan menyatakan perusahaan tidak mengetahui duduk perkara, tetapi menegaskan sikap kooperatif: “Kami menghormati dan mentaati hukum.”ujarnya.
Untuk diketahui, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi kepabeanan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Sebelumnya 8 orang telah diproses hukum, dimana 3 pihak dari Blue Ray Cargo sudah divonis.
(Red/ Sumber KPK)
Penulis : Yos/Ril
Editor : Yos














Komentar