Jakarta, pilarsatuarah.com – Warganet heboh setelah kabar penghapusan BPJS Kesehatan beredar di TikTok dan WhatsApp.
Informasi tersebut membuat sejumlah peserta JKN resah. Menanggapi kabar itu, BPJS Kesehatan akhirnya memberikan penjelasan pada Selasa (27/10/2026).
BPJS Kesehatan Tegaskan Isu Penghapusan Hoaks
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” tegas Rizzky.
Menurut BPJS Kesehatan, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan. BPJS Kesehatan juga terus meningkatkan pelayanan bagi peserta.
Program JKN Memiliki Dasar Hukum
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa Program JKN memiliki dasar hukum yang kuat.
Dasar hukum tersebut antara lain UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, UUD 1945 juga mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial dan pelayanan kesehatan melalui Pasal 28H dan Pasal 34.
Karena itu, masyarakat tidak perlu panik akibat informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi mengenai penghapusan program JKN.
Sebaliknya, masyarakat perlu memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan resmi BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari informasi palsu yang berpotensi menimbulkan kepanikan.
Hingga saat ini, Program JKN tetap berjalan dan BPJS Kesehatan menyatakan fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar