Tanjungbalai, pilarsatuarah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai mengungkap dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret mantan kepala unit dan seorang mantri BRI sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp15,65 miliar.
Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan 195 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga untuk mengajukan kredit. Para tersangka diduga memanfaatkan identitas masyarakat guna mencairkan dana KUR yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai menetapkan dua tersangka pada Senin (19/10/2026). Keduanya berinisial MN (52), mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS (29), mantri BRI pada unit yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari, mulai 19 Oktober hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai.
Modus Korupsi KUR BRI, 195 KTP Warga Jadi Sasaran
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen K. Marusaha Panjaitan, mengungkap dugaan modus yang melibatkan pemanfaatan identitas masyarakat.
Menurut Juergen, para tersangka diduga mendatangi sejumlah warga untuk meminjam KTP dengan alasan pengajuan kredit usaha rakyat.
Selanjutnya, mereka menggunakan data identitas tersebut untuk mengajukan pinjaman KUR kepada pihak bank.
Namun, setelah bank mencairkan dana kredit, para tersangka diduga menguasai dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan di luar tujuan pengajuan kredit.
Sementara itu, sebagian masyarakat yang menyerahkan KTP hanya menerima sejumlah uang sebagai tanda terima kasih.
Penyidik mencatat sebanyak 195 KTP warga masuk dalam dugaan penyalahgunaan data nasabah tersebut.
Dengan demikian, Kejari Tanjungbalai terus menelusuri proses pengajuan, pemeriksaan dokumen, hingga pencairan kredit untuk mengungkap keseluruhan modus.
Mantan Kepala Unit dan Mantri BRI Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MN dan RYHS sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan KUR/KUPRA periode 2023 hingga 2025.
MN menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang selama periode tersebut. Sementara itu, RYHS menjalankan tugas sebagai mantri yang berkaitan dengan pelayanan serta pengelolaan kredit nasabah.
Kedua tersangka memiliki kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit sesuai jabatan masing-masing.
Karena itu, penyidik mendalami bagaimana proses verifikasi nasabah berlangsung serta mengapa pengajuan kredit yang diduga bermasalah dapat memperoleh persetujuan.
Selain itu, Kejari Tanjungbalai turut menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dan penggunaan dana KUR.
Juergen menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil pencairan kredit tersebut.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada kedua tersangka. Kejari juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila menemukan alat bukti yang cukup.
BPK RI Hitung Kerugian Negara Rp15,65 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp15.654.448.127.
BPK menuangkan hasil penghitungan tersebut dalam dokumen Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, menyampaikan hasil penghitungan tersebut dalam konferensi pers mengenai penetapan tersangka.
Menurut Bobon, perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut program pembiayaan yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut.
Kejari Tanjungbalai juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Kejari Tanjungbalai Terapkan Pasal 603 dan 604 KUHP
Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjungbalai menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap kedua tersangka.
Penyidik menyangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, kejaksaan menghubungkan ketentuan tersebut dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui penerapan ketentuan tersebut, penyidik berupaya mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, penetapan tersangka bukan berarti pengadilan telah menyatakan keduanya bersalah. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Tindakan Fraud
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan kecurangan dalam lingkungan perusahaan.
Branch Office Head BRI Tanjungbalai, Zulkarnain Suria Amijaya, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Setelah menemukan indikasi pelanggaran, BRI melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, perusahaan menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang dinilai terlibat sesuai ketentuan internal.
BRI juga menyatakan dukungan terhadap proses penyidikan yang kini berjalan di Kejari Tanjungbalai.
Selanjutnya, manajemen berkomitmen memperkuat sistem pengawasan, pengendalian internal, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Warga yang Pernah Meminjamkan KTP Perlu Periksa Status Kredit
Kasus dugaan korupsi KUR BRI Sei Kepayang juga menjadi perhatian bagi masyarakat yang pernah menyerahkan identitas pribadi kepada pihak lain.
Pasalnya, penyalahgunaan KTP untuk pengajuan kredit berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan riwayat kredit bagi pemilik identitas.
Karena itu, masyarakat yang merasa pernah meminjamkan KTP dalam proses tersebut sebaiknya memeriksa status pinjaman atas nama mereka.
Warga dapat meminta klarifikasi kepada pihak BRI serta memeriksa informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, masyarakat dapat menyimpan dokumen, bukti komunikasi, dan informasi terkait penyerahan KTP apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas.
Sementara itu, Kejari Tanjungbalai meminta masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi kejaksaan.
Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Kejari Tanjungbalai memastikan penyidikan dugaan korupsi KUR senilai Rp15,65 miliar masih terus berjalan.
Penyidik akan memperluas penelusuran untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah tersebut.
Selain menelusuri penggunaan identitas nasabah, kejaksaan juga mendalami aliran dana serta pihak yang memperoleh keuntungan dari pencairan kredit.
Karena itu, Kejari tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila hasil penyidikan menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran kredit bersubsidi agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara. Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar