Jakarta, pilarsatuarah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Salah satu tersangka bahkan diduga menerima uang hingga Rp3,49 miliar.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan periode 2023–2025.
KPK mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh tersangka sebelum melakukan penahanan.
“Hari ini tujuh orang tersangka yang hadir kemudian dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh penyidik,” ujar Taufik.
Selanjutnya, KPK menahan ketujuh tersangka selama 20 hari pertama, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Mereka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK Ungkap Identitas 7 Tersangka Korupsi BBPJN Sumut
Dalam pengembangan perkara ini, KPK mengungkap identitas tujuh tersangka beserta dugaan penerimaan uang.
Berikut nama dan jumlah uang yang diduga mereka terima:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), mantan Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025. KPK menduga Stanley menerima Rp300 juta.
- Rahmad Parulian (RP), mantan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Ia diduga menerima Rp450 juta.
- Faisal (FS), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I. KPK menduga Faisal menerima Rp290 juta.
- Heri Handoko (HH), mantan PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I. Ia diduga menerima Rp270 juta.
- T. Rahmatsyah Putra alias Dadam (TRP), mantan Kasatker PJN Wilayah II Sumut. KPK menduga Rahmatsyah menerima Rp3,49 miliar.
- Manaek Manalu (MM), mantan PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II. Ia diduga menerima Rp1,25 miliar.
- Munson Ponter Paulus Hutauruk (MP), mantan PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. KPK menduga Munson menerima Rp550 juta.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga (DE), belum menjalani penahanan.
Dicky merupakan mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025. KPK menduga ia menerima uang sebesar Rp1,77 miliar.
Namun, Dicky tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026).
Oleh karena itu, KPK menjadwalkan pemanggilan kedua pada Senin (26/10/2026).
Secara keseluruhan, delapan tersangka tersebut diduga menerima uang sekitar Rp8,37 miliar.
Dugaan Fee Proyek Jalan Mengalir Sesuai Jabatan
Selain mengungkap identitas tersangka, KPK membeberkan dugaan praktik pembagian commitment fee dalam proyek jalan nasional.
Menurut KPK, sejumlah pejabat BBPJN Sumut diduga meminta uang dari penyedia proyek.
Besaran fee tersebut bervariasi berdasarkan jabatan masing-masing.
KPK mengungkap dugaan pembagian fee sebagai berikut:
- Kepala BBPJN Sumut: 4 persen.
- Kepala Satker PJN Sumut: 4 persen.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1 hingga 1,5 persen.
- Bendahara BBPJN Sumut: 0,5 persen.
- Kelompok Kerja (Pokja): 0,5 persen.
Sementara itu, dua perusahaan penyedia proyek turut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini.
Kedua perusahaan tersebut ialah PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RN).
Muhammad Akhirun memimpin PT DNG, sedangkan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang memimpin PT RN.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga sejumlah pejabat meminta fee kepada pihak perusahaan agar tetap memperoleh proyek.
Selain melalui transfer bank, pihak penyedia diduga menyerahkan uang secara tunai.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya risiko kehilangan kesempatan proyek bagi penyedia yang menolak memberikan fee.
Dengan demikian, penyidik mendalami dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan proyek jalan nasional tersebut.
Pengembangan OTT KPK pada 26 Juni 2025
Kasus korupsi proyek jalan BBPJN Sumut ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Saat itu, KPK mengusut dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan BBPJN Sumut.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka.
Mereka terdiri atas Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto.
Selain itu, KPK turut menetapkan dua pihak swasta, yakni Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara melalui pemeriksaan dan pendalaman fakta persidangan.
Dari proses tersebut, KPK menemukan alat bukti baru yang mendukung pengembangan penyidikan.
Karena itu, KPK kembali menetapkan delapan tersangka pada 30 September 2026.
Penetapan ini memperluas pengusutan dugaan korupsi di lingkungan BBPJN Sumut.
KPK Buka Peluang Telusuri Aliran Dana ke Pejabat Pusat
Sementara itu, KPK membuka peluang untuk menelusuri dugaan aliran dana hingga tingkat pusat Kementerian Pekerjaan Umum.
Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan perkembangan alat bukti.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pejabat pusat dalam perkara tersebut.
Selain memperluas penyidikan, KPK juga menelusuri mekanisme pemberian uang dari perusahaan penyedia kepada sejumlah pejabat.
Para Tersangka Terancam Jeratan UU Tipikor
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menghubungkan ketentuan tersebut dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru beserta aturan perubahannya.
Sementara itu, ketujuh tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK.
Mereka menuju mobil tahanan pada Kamis malam dan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan awak media.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pemberian fee proyek.
Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar