KPK Sita Rp 250 Juta Dari PCNU Nias, Diduga Aliran Dana Korupsi ATR//BPN Untuk Muktamar NU Ke-35

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto/ist).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto/ist).

Medan, pilarsatuarah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita uang tunai sebesar Rp 250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Uang itu kini menjadi barang sitaan penyidik karena diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyerahan dilakukan atas inisiatif sendiri dari pihak PCNU, bukan hasil penggeledahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang beberapa PCNU melaporkan serta menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini dan kemudian disita penyidik. Penyerahan itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).

Budi menegaskan, salah satu penyerahan yang disita berasal dari PCNU di wilayah Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp 240 juta hingga Rp 250 juta.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” tegas Budi saat dikonfirmasi Selasa (20/10/2026).

Awalnya Diserahkan 16 Oktober 2026

Penyerahan uang Rp 250 juta itu diketahui dilakukan pada Jumat (16/10/2026) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Uang tersebut diantar langsung oleh pengurus PCNU Nias.

Begitu diterima, penyidik langsung melakukan penyitaan. Prosedurnya jelas, Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak punya kewenangan sita, yang menyita adalah penyidik yang menangani perkara ATR/BPN.

Kini uang itu dianalisis asal-usulnya. Jika terbukti terkait dengan perkara korupsi ATR/BPN, uang akan dijadikan barang bukti. Jika tidak terkait, KPK akan mengembalikan.

“Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, penyidik akan mengembalikannya. Uang yang disita hanya memang yang diduga terkait dengan penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Bermula dari OTT Summarecon Agung

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, di antaranya:
• Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
• Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
• Adrianto Pitojo Adhi, Presdir PT Summarecon Agung Tbk
• Rizal Pahlevi, pihak swasta/perantara Summarecon

Dari pengembangan perkara inilah, penyidik menemukan dugaan aliran dana yang dikumpulkan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang kemudian mengalir untuk pengondisian dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

Bukan Hanya Nias, PCNU Lain Juga Lapor

KPK menyebut tidak hanya PCNU Nias. Ada beberapa PCNU lain yang juga datang melaporkan dan menyerahkan uang. Namun ada yang tidak disita karena berdasarkan pendalaman awal diduga tidak berkaitan dengan perkara ATR/BPN.

Salah satunya PCNU Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, menyerahkan dokumen kronologi, tiket penerbangan, dan uang yang diklaim diterima dari pihak tertentu.

Selain itu, beredar kabar PCNU lain menyerahkan Rp 40 juta terkait Muktamar NU pada Jumat (23/10/2026). Namun KPK membantah kabar itu.
“KPK memastikan informasi penyerahan Rp 40 juta itu tidak benar,” ujar Budi.

Publik Desak Periksa Hingga Bengkulu

Penyitaan Rp 250 juta dari Nias ini membuat publik mendesak KPK memperluas pemeriksaan.
Berdasarkan laporan Gus Lilur ke KPK sebelumnya, terdapat dugaan aliran dana serupa yang melibatkan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Bengkulu sebagai operator penyalur dana ke PCNU di wilayahnya.

Masyarakat dan tokoh adat Bengkulu mendesak KPK memeriksa PWNU Bengkulu, menelusuri siapa pengirim dana dan tujuannya.

Hingga berita ini ditayangkan, KPK masih terus menganalisis aliran dana tersebut dan belum menetapkan tersangka baru terkait dugaan politik uang Muktamar NU.

KPK mengapresiasi langkah kooperatif PCNU Nias.

“Kami menyampaikan apresiasi, kami menyampaikan terima kasih. Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan,” tutup Budi.

Penulis : S. Lubis

Editor : Frengki

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal MBG Terbongkar! Pengadaan 21.801 Motor Listrik Bermasalah, 5.585 Unit Tanpa Baterai, Negara Rugi Rp863,8 Miliar
KPK Geledah Kantor Pusat PT Djarum Di Kudus Dan Bea Cukai Kudus, SIita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Cukai
KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Dugaan Fee Proyek Jalan Capai Rp3,49 Miliar per Tersangka
Heboh! 195 KTP Warga Diduga Dicatut, Kepala Unit dan Mantri BRI Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp15,65 Miliar
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
KPK OTT di BNPB, Amankan 14 Orang Termasuk Sestama Rustian, Sita Rp1,4 Miliar dan Emas
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Skandal MBG Terbongkar! Pengadaan 21.801 Motor Listrik Bermasalah, 5.585 Unit Tanpa Baterai, Negara Rugi Rp863,8 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:57 WIB

KPK Geledah Kantor Pusat PT Djarum Di Kudus Dan Bea Cukai Kudus, SIita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Cukai

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:53 WIB

KPK Sita Rp 250 Juta Dari PCNU Nias, Diduga Aliran Dana Korupsi ATR//BPN Untuk Muktamar NU Ke-35

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:54 WIB

KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Dugaan Fee Proyek Jalan Capai Rp3,49 Miliar per Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Heboh! 195 KTP Warga Diduga Dicatut, Kepala Unit dan Mantri BRI Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp15,65 Miliar

Berita Terbaru