Medan, pilarsatuarah.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, Selasa (13/10/2026).
Hakim tunggal Khamozaro Waruwu menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody dalam perkara dugaan pemalsuan surat tidak sah secara hukum.
Khamozaro membacakan putusan perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Ruang Cakra 8 PN Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui putusan tersebut, hakim membatalkan keabsahan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.
Selain itu, hakim memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera mengeluarkan Dhody dari tahanan.
Hakim Nilai Alat Bukti Penyidik Belum Cukup
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik belum mampu menunjukkan kecukupan minimal dua alat bukti untuk mendukung penetapan tersangka.
Hakim juga menyoroti keterkaitan Dhody dengan surat yang menjadi objek dugaan pemalsuan.
Menurut pertimbangan hakim, surat tersebut bukan berasal dari Dhody secara langsung. Kuasa hukumnya saat itu membuat surat yang kemudian menjadi persoalan dalam perkara tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan Dhody dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
Kuasa Hukum Sebelumnya Minta Penghentian Penyidikan
Sebelum putusan, tim kuasa hukum Dhody dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap telah mengajukan sejumlah tuntutan melalui praperadilan.
Dalam sidang perdana, Senin (5/10/2026), kuasa hukum Dhody, Wili Erlangga, meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka tersebut.
Tim hukum juga meminta penghentian penyidikan yang bersumber dari Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 11 April 2023.
Selain itu, mereka memohon pemulihan hak Dhody dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan. Hakim menolak tuntutan lainnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Sengketa Lahan 15 Hektare Jadi Awal Perkara
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Muhammad Ghazali Iskandar, Direktur PT Rapy Ray Putratama, melaporkan dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.
Perusahaan pengembang Perumahan Pondok Alam itu mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Menurut pihak pelapor, pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 mengganggu kegiatan usaha dan fasilitas kredit perusahaan.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah surat klaim yang kuasa hukum Dhody kirimkan kepada sejumlah lembaga.
Polda Sumut kemudian menetapkan Dhody sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026.
Penyidik selanjutnya menangkap Dhody di kediamannya, Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, pada 15 September 2026.
Penangkapan itu berlangsung setelah Dhody tidak memenuhi dua panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 14 September 2026.
Pihak Dhody Sebut Penetapan Tersangka sebagai Kriminalisasi
Sebelumnya, kuasa hukum Dhody, Hasrul Benny Harahap, menilai proses hukum terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi.
Menurut Hasrul, kliennya hanya menindaklanjuti putusan perdata terkait kewajiban jual beli tanah.
Ia juga membantah tuduhan bahwa Dhody melakukan pemalsuan surat.
“Kami nilai ini kriminalisasi. Tidak pernah ada orang mempidanakan produk advokat. Klien kami tidak pernah menandatangani apapun tapi ditetapkan tersangka,” tegas Hasrul.
Pihak kuasa hukum menilai sengketa yang melatarbelakangi perkara tersebut berkaitan dengan persoalan keperdataan.
Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan keabsahan penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Polda Sumut.
Meski demikian, putusan tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan proses hukum baru sepanjang penyidik memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut mengenai langkah selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar