Palembang, pilarsatuarah.com – Dua wartawan mengalami luka-luka akibat dugaan pengeroyokan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026) siang.
Kedua korban yakni Rachmad Kurniawan, wartawan Tribun Sumsel, dan Mulyadi, wartawan PAL TV. Keduanya harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang akibat luka yang mereka alami.
Insiden bermula ketika kelompok mahasiswa Cipayung Plus menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, situasi memanas setelah terjadi bentrokan antara peserta aksi dan sekelompok massa berpakaian hitam yang sebelumnya berada di lokasi untuk membagikan masker.
Di tengah kericuhan, Rachmad dan Mulyadi berusaha mendokumentasikan peristiwa tersebut melalui siaran langsung atau live streaming.
Sejumlah orang kemudian menghampiri kedua wartawan itu, melontarkan tuduhan membawa senjata tajam, serta memaksa mereka menghapus rekaman video.
“Kami dituduh bawa sajam, lalu diminta hapus video. Saat kami pertahankan HP, kami dikeroyok lebih dari lima orang,” ujar Mulyadi saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Akibat pengeroyokan tersebut, Rachmad mengalami luka lebam pada bagian pelipis serta pendarahan di hidung. Sementara itu, Mulyadi mengalami memar pada wajah dan luka robek di bibir ketika berusaha melerai kericuhan.
Selain kedua wartawan, bentrokan tersebut juga mengakibatkan dua mahasiswa dan seorang anggota intelijen Polda Sumsel mengalami luka-luka.
Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
Keluarga kedua wartawan melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu (14/10/2026).
Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel bahkan mendatangi langsung RS Bhayangkara untuk menerima laporan karena kedua korban masih menjalani perawatan di ruang VVIP.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Rony Samtana, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh.
“Yang terpenting korban dapat perawatan terbaik, dan kita akan investigasi menyeluruh,” tegas Rony.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan seorang pria bernama Riki Kurniawan yang diduga berperan sebagai provokator dalam kericuhan tersebut.
Dalam penanganan insiden itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam.
Organisasi Pers Kecam Kekerasan terhadap Wartawan
Insiden pengeroyokan tersebut memicu kecaman dari sejumlah organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Puluhan wartawan juga menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk protes terhadap kekerasan yang menimpa rekan seprofesi mereka.
Kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut dalam kasus ini tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjamin keselamatan jurnalis, khususnya saat meliput demonstrasi maupun situasi konflik yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar