Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Team

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir, Selasa (13/10/2026) sore.

Hakim tunggal Khamozaro Waruwu membacakan putusan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn di Ruang Cakra 8 PN Medan. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapaan tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera membebaskan Dhody dari tahanan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” tegasnya.

Berawal dari Sengketa Lahan Perumahan

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.

PT Rapy Ray Putratama merupakan pengembang perumahan subsidi Kompleks Pondok Alam di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Perusahaan itu menguasai lahan seluas 15 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan duduk perkara tersebut dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).

Menurut Cornelis, Dhody melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Danial Syah mengirimkan empat surat pada Maret 2023. Surat tersebut memuat klaim bahwa Dhody merupakan satu-satunya pihak yang berhak atas lahan itu.

Pihak Dhody mendasarkan klaimnya pada Surat Rencana Pembelian atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lama. Mereka juga merujuk pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum mengirimkan surat tersebut kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kantor Wilayah Medan, Bank BJB Medan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

Penyidik menyebut tindakan itu menghambat perusahaan pelapor dalam memperoleh fasilitas kredit perbankan. Selain itu, BPN melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah perusahaan.

Akibat persoalan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian perusahaan mencapai Rp5 miliar.

Polisi Tetapkan Dhody sebagai Tersangka

Berdasarkan laporan itu, penyidik Subdit II Harda/Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Dhody sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 394 dan Pasal 391 KUHP baru, yang masing-masing berkaitan dengan ketentuan Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP lama.

Dalam proses penyidikan, polisi menjadwalkan pemeriksaan Dhody pada 27 Agustus dan 14 September 2026. Namun, Dhody tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Selanjutnya, penyidik menjemput Dhody di kediamannya, Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia, pada 15 September 2026. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadapnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum Dhody menilai penetapan tersangka tersebut memiliki sejumlah kejanggalan.

Hasrul Benny Harahap dan Wili Erlangga selaku kuasa hukum Dhody bahkan menilai proses hukum tersebut mengarah pada kriminalisasi.

Mereka berpendapat tidak ada dokumen maupun tanda tangan palsu yang dapat menguatkan tuduhan terhadap kliennya.

Hakim Nilai Bukti Penyidik Tidak Cukup

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Khamozaro menilai penyidik belum mampu menunjukkan kecukupan minimal dua alat bukti yang sah untuk mendukung penetapan tersangka.

Hakim merujuk pada ketentuan KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan penetapan tersangka.

“Faktanya, dari alat bukti yang termohon dapatkan, ternyata tidak cukup alat bukti yang memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada pemohon sebagai orang yang memalsukan surat maupun sengaja memalsukan keterangan palsu ke dalam surat,” ujar hakim.

Lebih lanjut, hakim menyoroti asal-usul surat yang menjadi dasar laporan polisi.

Menurut hakim, Dhody tidak membuat ataupun menandatangani langsung surat tersebut. Sebaliknya, kuasa hukumnya saat itu menyusun surat sebagai bagian dari argumentasi hukum dalam sengketa perdata.

Oleh karena itu, hakim menilai penyidik belum berhasil membuktikan keterkaitan Dhody dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat melalui alat bukti yang cukup.

“Termohon selaku penyidik tidak berhasil menghadirkan alat bukti yang bersifat kecukupan sebagaimana ketentuan minimal dua alat bukti dalam menerangkan kejelasan tindak pidana pemalsuan dilakukan pemohon,” tambahnya.

Atas pertimbangan tersebut, PN Medan menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah.

Polda Sumut Hormati Putusan Pengadilan

Menanggapi putusan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

Ferry menyampaikan sikap tersebut pada Rabu (14/10/2026). Ia memastikan Polda Sumut akan menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan taat hukum, kita akan lakukan sesuai dengan putusan praperadilan itu,” kata Ferry.

Selain melaksanakan putusan, Polda Sumut juga akan mengevaluasi proses penyidikan melalui mekanisme pengawasan penyidikan atau Wassidik.

Langkah tersebut bertujuan menelusuri kemungkinan kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka.

“Soal kinerja penyidik terkait penetapan tersangka, biasanya ada gelar perkara. Nanti akan kita cek, apakah ada kealpaan. Prosedurnya Wassidik dulu yang akan proses, melihat apakah ada kejanggalan,” jelasnya.

Ferry juga memastikan kepolisian akan memenuhi hak-hak Dhody sesuai putusan pengadilan.

Untuk mempercepat pelaksanaan putusan, ia meminta tim kuasa hukum segera menyampaikan salinan putusan kepada penyidik.

Putusan Praperadilan Tidak Mengakhiri Sengketa Lahan

Meskipun PN Medan membatalkan penetapan tersangka, putusan praperadilan tersebut tidak secara otomatis menyelesaikan sengketa hak atas lahan yang melatarbelakangi perkara.

Sebab, pemeriksaan praperadilan berfokus pada aspek hukum tindakan penyidik, termasuk keabsahan penetapan tersangka.

Dengan demikian, sengketa perdata mengenai kepemilikan atau hak atas tanah tetap memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sesuai.

Di sisi lain, aparat kepolisian masih memiliki kemungkinan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana, sepanjang memenuhi persyaratan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
KPK OTT di BNPB, Amankan 14 Orang Termasuk Sestama Rustian, Sita Rp1,4 Miliar dan Emas
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Berita Terbaru