Medan, pilarsatuarah.com – Polemik penembokan Gang Anggrek, Jalan Seroja I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, hingga kini belum menemui titik terang. Pada Jumat (16/10/2026) pagi, tembok beton panel setinggi sekitar tiga meter masih menutup akses jalan yang selama ini warga gunakan untuk beraktivitas.
Warga terus menyuarakan penolakan terhadap keberadaan tembok tersebut. Mereka menilai penutupan akses jalan telah mengganggu mobilitas dan aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2026), warga kembali menggelar aksi protes dengan membentangkan sejumlah spanduk penolakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua spanduk tersebut memuat tulisan “KAMI MENOLAK PENEMBOKAN GANG ANGGREK” dan “TEMBOK BOLEH TINGGI, KEADILAN TIDAK BOLEH DIKUBUR”.
Aksi warga tersebut juga menarik perhatian masyarakat setelah dokumentasinya beredar di media sosial.
Danramil Medan Sunggal Dorong Penyelesaian Melalui Musyawarah
Menanggapi persoalan tersebut, Danramil 0201-06/Medan Sunggal, Kapten Arm Yani Dharma Putra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik penembokan Gang Anggrek.
Menurutnya, unsur tiga pilar telah berupaya memfasilitasi mediasi awal agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarmasyarakat.
“Kami dorong penyelesaian secara musyawarah. Jangan sampai warga dirugikan dan terjadi konflik horizontal. Kami sudah koordinasi dengan Camat dan Lurah,” ujar Kapten Yani.
Selain itu, ia mendorong seluruh pihak untuk mengutamakan komunikasi dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Pemko Medan Periksa Status Jalan Gang Anggrek
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kecamatan Medan Sunggal tengah menelusuri status hukum dan administrasi lahan yang menjadi lokasi penembokan.
Pihak kecamatan bersama Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum memeriksa sejumlah dokumen untuk memastikan apakah Gang Anggrek merupakan fasilitas umum atau bagian dari tanah milik pribadi.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan tindakan pemerintah terhadap tembok yang kini menghalangi akses warga.
“Kami sudah survei lokasi. Langkah lanjut adalah pemanggilan para pihak untuk mediasi resmi di kecamatan. Jika terbukti jalan umum, tembok harus dibuka,” ujar perwakilan Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, pihak kecamatan berencana mempertemukan para pihak melalui mediasi resmi untuk membahas status jalan dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan dokumen maupun keputusan terkait pembongkaran tembok.
Warga Desak Pemko Medan Segera Buka Akses Jalan
Di sisi lain, warga Gang Anggrek berharap Pemko Medan segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri persoalan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.
Pasalnya, tembok beton tersebut menghalangi akses kendaraan dan menghambat aktivitas masyarakat yang selama puluhan tahun menggunakan jalan tersebut.
“Kami mohon kepada Pemko Medan, tolong buka jalan kami. Kami sudah puluhan tahun lewat gang ini,” keluh seorang warga.
Warga juga berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan proses mediasi, tetapi segera memberikan kepastian mengenai status jalan dan solusi atas penutupan akses tersebut.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah memastikan pemeriksaan dokumen berlangsung secara transparan serta mempertimbangkan kepentingan warga yang terdampak langsung.
Hingga Jumat (16/10/2026), tembok beton masih berdiri dan belum ada keputusan resmi mengenai pembongkarannya.
Pilar Satu Arah akan terus memantau perkembangan kasus penembokan Gang Anggrek serta langkah Pemko Medan dalam menyelesaikan persoalan akses jalan warga.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar