Medan, pilarsatuarah.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi bantuan korban bencana di Kabupaten Samosir, Selasa (13/10/2026).
Kali ini, persidangan menghadirkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Fitri Agust Karo-karo.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum mempertanyakan dasar perhitungan uang pengganti sebesar Rp516.298.000 yang tercantum dalam tuntutan jaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mencermati fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut tim pembela, majelis hakim perlu mempertimbangkan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.
Jaksa Tuntut Fitri Agust Karo-karo Empat Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri Agust Karo-karo dengan pidana penjara selama empat tahun.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dalam tuntutannya, JPU meminta pidana kurungan selama 90 hari sebagai pengganti apabila terdakwa tidak membayar denda.
Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.
Namun, terdakwa sebelumnya telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp22.500.000.
Oleh karena itu, jaksa memperhitungkan uang titipan tersebut sebagai pengurang dari total tuntutan uang pengganti.
Berdasarkan perhitungan JPU, terdakwa masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp493.798.000 apabila majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut.
Jaksa Minta Penyitaan Aset Jika Terdakwa Tidak Membayar Uang Pengganti
Selain menuntut pembayaran uang pengganti, JPU juga mengajukan konsekuensi hukum apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Menurut tuntutan jaksa, terdakwa harus melunasi uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apabila terdakwa tidak membayar, jaksa meminta kewenangan untuk menyita dan melelang harta bendanya guna menutupi uang pengganti.
Selanjutnya, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, JPU meminta pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Meski demikian, seluruh tuntutan tersebut masih menunggu penilaian dan putusan majelis hakim.
Penasihat Hukum Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Fitri Agust Karo-karo menyampaikan keberatan melalui nota pembelaan.
Mereka menilai jaksa perlu menjelaskan dasar penghitungan uang pengganti yang menjadi beban terdakwa.
Menurut penasihat hukum, penghitungan tersebut harus memperhatikan manfaat ekonomi yang benar-benar terdakwa peroleh.
Selain itu, tim pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana bantuan.
“Uang pengganti itu harus didasarkan pada uang yang benar-benar dinikmati terdakwa, bukan total loss program. Fakta persidangan menunjukkan ada pihak lain yang turut menikmati, jadi kami mohon majelis hakim mempertimbangkan dengan bijak,” tegas penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Melalui argumentasi tersebut, penasihat hukum mempertanyakan apakah seluruh nilai kerugian negara patut menjadi tanggung jawab terdakwa seorang diri.
Oleh sebab itu, mereka meminta majelis hakim meneliti kembali bukti, aliran dana, serta peran masing-masing pihak.
Tim pembela juga berharap majelis mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses pembuktian.
Tim Pembela Minta Majelis Hakim Berikan Putusan Seadil-adilnya
Dalam pledoinya, penasihat hukum meminta majelis hakim mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas.
Mereka berharap majelis tidak hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tetapi juga mencermati argumentasi pembelaan terdakwa.
Selain itu, tim hukum meminta hakim menilai secara menyeluruh hubungan antara dugaan perbuatan terdakwa dan kerugian keuangan negara.
Menurut mereka, fakta mengenai aliran dana memiliki peran penting dalam menentukan besaran uang pengganti.
Dengan demikian, penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Sidang Berlanjut dengan Agenda Replik Jaksa
Setelah mendengarkan nota pembelaan, majelis hakim menunda persidangan.
Selanjutnya, pengadilan akan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan JPU atau replik atas pledoi terdakwa.
Melalui agenda tersebut, jaksa memperoleh kesempatan untuk menanggapi keberatan dan argumentasi tim penasihat hukum.
Sementara itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya masih menunggu kelanjutan proses persidangan.
Pada akhirnya, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, tuntutan jaksa, dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar