BREAKING NEWS Warga Gang Anggrek Diterima Pemko Medan: Tembok Akan Dituntaskan Dalam 3 Hari, DPRD Medan Jadwalkan RDPU 2 Minggu Lagi

- Team

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

MEDAN, pilarsatuarah.com – Perjuangan warga Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, mulai mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Setelah berorasi selama satu jam, warga akhirnya mendapat kesempatan untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pihak Pemko Medan, Senin (12/10/2026).

Empat perwakilan warga bersama tiga anggota tim hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan mengikuti pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka meminta pemerintah segera menyelesaikan penembokan yang telah menutup akses Gang Anggrek selama tiga minggu.

Warga menyebut jalan tersebut telah menjadi akses masyarakat sejak 1956. Namun, pembangunan tembok permanen kini menghambat aktivitas mereka.

Warga Desak Pembongkaran Tembok dan Pencopotan Pejabat

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemko Medan.

Mereka mendesak pemerintah segera membongkar tembok permanen yang menutup akses Gang Anggrek.

Selain itu, masyarakat meminta Wali Kota Medan mengevaluasi dan mencopot Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, serta Kepala Lingkungan IV.

Warga menilai para pejabat tersebut tidak mengambil langkah tegas untuk mencegah penutupan akses jalan.

Masyarakat juga mempertanyakan tindakan pihak Syaiful Bahri yang mereka sebut sebagai pihak di balik penembokan.

Bahkan, warga menduga adanya praktik mafia tanah dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Pemko Medan Minta Waktu Tiga Hari untuk Menyelesaikan Persoalan

Pertemuan antara perwakilan warga dan pihak Pemko Medan menghasilkan komitmen penanganan persoalan Gang Anggrek.

Menurut keterangan perwakilan warga, Pemko Medan meminta waktu tiga hari untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Pemerintah berencana memeriksa legalitas penembokan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Proses tersebut mencakup koordinasi dengan Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak yang membangun tembok.

Langkah ini bertujuan mencari penyelesaian terhadap sengketa akses jalan yang menjadi keluhan masyarakat.

Meski menyambut komitmen pemerintah, warga tetap mendesak adanya tindakan nyata.

“Kami diberi waktu 3 hari oleh Pemko. Kami hargai itu. Tapi kalau dalam 3 hari tidak ada pembongkaran, kami akan turun dengan massa yang lebih besar,” tegas Koordinator Aksi A. Sembiring.

Warga berharap pemerintah tidak sekadar memberikan janji, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk membuka kembali akses jalan.

DPRD Medan Rencanakan RDPU dalam Dua Pekan

Selain menemui Pemko Medan, massa aksi juga mendatangi Kantor DPRD Kota Medan untuk menyampaikan aspirasi.

Perwakilan DPRD Medan menerima kedatangan warga dan mengadakan pertemuan bersama kuasa hukum masyarakat.

Dari pertemuan tersebut, warga memperoleh informasi mengenai rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam dua pekan mendatang.

Forum itu akan membahas konflik penembokan Gang Anggrek serta memperjelas status hukum jalan yang menjadi objek persoalan.

Warga berharap DPRD Medan mengundang seluruh pihak terkait dalam RDPU tersebut.

Pihak-pihak itu meliputi Pemko Medan, BPN Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, serta pihak Syaiful Bahri.

Kuasa hukum masyarakat dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi juga berharap forum tersebut mampu menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Warga Ungkap Riwayat Pembangunan Jalan Menggunakan Anggaran Negara

Warga menegaskan bahwa Gang Anggrek merupakan akses jalan yang selama puluhan tahun melayani kepentingan masyarakat.

Mereka mengungkap sejumlah fakta terkait riwayat pembangunan jalan sebagai dasar tuntutan.

Pada 2014, program PNPM Mandiri membiayai pembangunan rabat beton di Gang Anggrek.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan melakukan pengaspalan jalan melalui anggaran APBD pada 2016.

Masyarakat juga menyoroti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 07219 atas nama Elfarida.

Menurut warga, dokumen tersebut mencantumkan Gang Anggrek sebagai batas sebelah timur bidang tanah.

Kuasa hukum menilai informasi tersebut penting untuk memeriksa batas kepemilikan tanah dan lokasi tembok.

Oleh karena itu, warga meminta pemerintah bersama BPN menelusuri status hukum jalan secara menyeluruh.

Warga Tunggu Realisasi Janji Pemko Medan

Hasil pertemuan dengan Pemko dan DPRD Medan memberikan harapan baru bagi masyarakat Gang Anggrek.

Warga menyambut baik komitmen penyelesaian dalam tiga hari serta rencana pelaksanaan RDPU.

“Kami menang satu langkah. Pemko sudah janji 3 hari, DPRD juga sudah jadwalkan RDPU. Ini bukti suara kami didengar,” ujar salah seorang perwakilan warga usai pertemuan.

Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa perjuangan mereka belum berakhir.

Warga masih menunggu realisasi komitmen pemerintah, terutama mengenai kepastian akses jalan yang selama ini menjadi persoalan.

Setelah menyampaikan seluruh tuntutan, massa mengakhiri aksi dan meninggalkan lokasi dengan tertib.

Kini, masyarakat menantikan langkah konkret Pemko Medan serta tindak lanjut DPRD untuk menyelesaikan konflik penembokan Gang Anggrek.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker
Berita ini 282 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Berita Terbaru