Medan, pilarsatuarah.com – Polisi menangkap seorang pengemudi becak motor (bentor) berinisial TS (32) setelah insiden yang melibatkan seorang wanita di Kota Medan.
TS merupakan warga Jalan Anyelir, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Polisi menyebut TS menabrak dan menyeret Murniati Magdalena Marpaung (49) menggunakan bentor.
Insiden itu berlangsung pada 4 Oktober 2026 sore di kawasan Jalan Ringroad, Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TS Rekam Area Usaha Korban
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat Murniati berada di tempat usahanya.
Pada saat itu, TS datang dengan bentor lalu berhenti di samping lapak korban.
Setelah itu, TS mengeluarkan telepon genggam. Ia kemudian mengambil foto dan merekam area usaha Murniati tanpa meminta izin lebih dahulu.
Murniati merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut. Karena itu, ia langsung menegur TS.
Namun, teguran itu memicu emosi TS. Ia kemudian menyalakan mesin bentor dan mengarahkan kendaraannya ke arah Murniati.
Bentor tersebut lalu menghantam tubuh Murniati. Hantaman itu membuat korban bergeser beberapa meter sebelum jatuh ke aspal.
Korban Alami Luka dan Kaki Terkilir
Akibat kejadian tersebut, Murniati mengalami sejumlah luka pada tubuh. Korban juga mengeluhkan sakit pada kaki kiri serta sakit kepala akibat benturan.
Sementara itu, kamera CCTV di sekitar lokasi menangkap rangkaian kejadian tersebut.
Rekaman kamera pengawas itu kemudian menyebar luas melalui media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Setelah kejadian, Murniati mendatangi kantor polisi dan membuat laporan.
Tim Khusus Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal lalu memulai penyelidikan.
Petugas memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan TS.
Polisi Tangkap TS di Jalan Gaperta
Hasil penyelidikan membawa petugas ke kawasan Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Polisi akhirnya menangkap TS di kawasan tersebut pada 5 Oktober 2026 dini hari.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menyita satu unit becak motor Honda Supra X 125, satu unit telepon genggam milik TS, serta pakaian yang TS pakai saat kejadian.
Setelah itu, petugas membawa TS bersama seluruh barang tersebut ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Dalami Motif
Penyidik kini mencari tahu alasan TS merekam tempat usaha korban tanpa izin.
Selain itu, polisi juga menelusuri penyebab perselisihan antara TS dan korban hingga muncul aksi tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan. Motifnya masih kita dalami, kenapa pelaku merekam tempat usaha korban secara sepihak hingga nekat melakukan penganiayaan,” ujar salah seorang petugas.
Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari TS, korban, dan para saksi. Polisi juga akan mencocokkan seluruh keterangan dengan rekaman CCTV serta barang bukti lain guna melengkapi proses penyidikan.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar