Diduga Ubah BAP Korban KDRT, Oknum Penyidik Polres Langkat Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

- Team

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Langkat, pilarsatuarah.com – Dugaan pelanggaran prosedur penyidikan mencuat di Polres Langkat, Sumatera Utara. Seorang pelaut berinisial Bagus (30) mengaku menemukan perubahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya terkait perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bagus menuding oknum penyidik Polres Langkat mengubah sejumlah keterangan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Ia mengaku telah menandatangani BAP awal setelah membaca dan memeriksa seluruh isinya.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/104/II/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bagus, perubahan itu baru ia ketahui setelah meminta salinan berkas pemeriksaan untuk melengkapi keperluan administrasi perkara.

“Saya sudah periksa dan tanda tangan di BAP pertama. Tapi saat saya cek lagi, ada kalimat-kalimat yang berubah. Saya tidak pernah bilang begitu,” ujar Bagus kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Tiga Kali Pulang dari Luar Negeri, Bagus Keluhkan Proses Pemeriksaan

Selain mempersoalkan isi BAP, Bagus juga mengeluhkan proses penyidikan yang menurutnya berlarut-larut.

Sebagai pelaut yang kerap bekerja di luar negeri, ia harus mengeluarkan biaya pribadi setiap kali memenuhi panggilan pemeriksaan.

Bagus mengaku telah tiga kali pulang dari luar negeri untuk mendatangi Polres Langkat. Namun, ia menyebut penyidik tidak kunjung melakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang ia harapkan.

“Saya bolak-balik dari luar negeri, keluar biaya banyak, cuti layar terpotong. Datang ke Polres, disuruh tunggu berhari-hari, tapi tidak diperiksa. Sudah tiga kali begitu,” katanya.

Bagus juga mengaku telah mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum dalam proses pemenuhan berkas perkara atau P-19.

Ia berharap penyidik segera menyelesaikan seluruh kekurangan berkas agar jaksa dapat menyatakan perkara lengkap atau P-21.

Namun, Bagus menyebut penyidik justru memulai kembali proses pemeriksaan pada 8 September 2026. Ia juga mengaku mengetahui adanya pergantian jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Langkat.

Menurutnya, sejumlah perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepastian penanganan perkara.

Laporkan Dugaan Perubahan BAP ke Propam Polri

Merasa dirugikan, Bagus mengaku telah membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ia juga meminta Bid Propam Polda Sumatera Utara ikut mengawasi penanganan perkara di Polres Langkat.

Bagus berharap Propam memeriksa dugaan perubahan keterangan dalam BAP serta menelusuri proses penyidikan secara menyeluruh.

Selain itu, ia meminta aparat menghadirkan BAP awal untuk membandingkan setiap keterangan yang menurutnya mengalami perubahan.

Bagus ingin memastikan seluruh dokumen pemeriksaan tetap sesuai dengan keterangan yang pernah ia berikan.

“Kalau BAP bisa diubah, bagaimana korban bisa cari keadilan? Kantor polisi harusnya tempat cari keadilan, bukan tempat cari uang. Saya mohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Div Propam untuk turun tangan,” tegasnya.

Bagus menilai aparat penegak hukum seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan kepada pihak yang mencari keadilan.

Ia juga berharap proses hukum tidak menambah beban psikologis maupun finansial yang harus ia tanggung selama menangani perkara tersebut.

Dugaan Perubahan BAP Perlu Pemeriksaan Sesuai KUHAP

Dugaan perubahan keterangan dalam BAP menjadi persoalan penting karena dokumen tersebut memuat hasil pemeriksaan penyidik terhadap pihak yang memberikan keterangan.

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyidik mencatat keterangan tersangka atau saksi dalam berita acara pemeriksaan.

Ketentuan tersebut juga mensyaratkan tanda tangan penyidik dan pihak yang menjalani pemeriksaan setelah pihak tersebut membaca serta memahami isi berita acara.

Apabila terdapat dugaan perubahan keterangan tanpa persetujuan pihak terkait, aparat berwenang perlu memeriksa dokumen asli, kronologi pemeriksaan, dan keabsahan perubahan tersebut.

Namun, dugaan perubahan BAP tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran etik. Aparat harus lebih dahulu memastikan fakta dan unsur pelanggarannya.

Bagus berharap Propam Polri mengusut pengaduannya secara objektif agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Polres Langkat Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini terbit, pilarsatuarah.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat.

Redaksi berupaya memperoleh penjelasan mengenai dugaan perubahan BAP, proses pemeriksaan ulang, serta perkembangan penanganan laporan KDRT tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang dapat mengonfirmasi ataupun membantah tudingan Bagus.

Pilar Satu Arah tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Sumatera Terkepung Asap, Jambi Terburuk di Dunia, Pemprov Sumut Terbitkan SE Darurat Karhutla
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Berita Terbaru