Ditegur Rekam Usaha Tanpa Izin, Pria di Medan Tabrak dan Seret Wanita Pakai Bentor

- Team

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Polisi menangkap seorang pengemudi becak motor (bentor) berinisial TS (32) setelah insiden yang melibatkan seorang wanita di Kota Medan.

TS merupakan warga Jalan Anyelir, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Polisi menyebut TS menabrak dan menyeret Murniati Magdalena Marpaung (49) menggunakan bentor.

Insiden itu berlangsung pada 4 Oktober 2026 sore di kawasan Jalan Ringroad, Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TS Rekam Area Usaha Korban

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat Murniati berada di tempat usahanya.

Pada saat itu, TS datang dengan bentor lalu berhenti di samping lapak korban.

Setelah itu, TS mengeluarkan telepon genggam. Ia kemudian mengambil foto dan merekam area usaha Murniati tanpa meminta izin lebih dahulu.

Murniati merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut. Karena itu, ia langsung menegur TS.

Namun, teguran itu memicu emosi TS. Ia kemudian menyalakan mesin bentor dan mengarahkan kendaraannya ke arah Murniati.

Bentor tersebut lalu menghantam tubuh Murniati. Hantaman itu membuat korban bergeser beberapa meter sebelum jatuh ke aspal.

Korban Alami Luka dan Kaki Terkilir

Akibat kejadian tersebut, Murniati mengalami sejumlah luka pada tubuh. Korban juga mengeluhkan sakit pada kaki kiri serta sakit kepala akibat benturan.

Sementara itu, kamera CCTV di sekitar lokasi menangkap rangkaian kejadian tersebut.

Rekaman kamera pengawas itu kemudian menyebar luas melalui media sosial dan menarik perhatian masyarakat.

Setelah kejadian, Murniati mendatangi kantor polisi dan membuat laporan.

Tim Khusus Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal lalu memulai penyelidikan.

Petugas memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan TS.

Polisi Tangkap TS di Jalan Gaperta

Hasil penyelidikan membawa petugas ke kawasan Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Polisi akhirnya menangkap TS di kawasan tersebut pada 5 Oktober 2026 dini hari.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menyita satu unit becak motor Honda Supra X 125, satu unit telepon genggam milik TS, serta pakaian yang TS pakai saat kejadian.

Setelah itu, petugas membawa TS bersama seluruh barang tersebut ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Dalami Motif

Penyidik kini mencari tahu alasan TS merekam tempat usaha korban tanpa izin.

Selain itu, polisi juga menelusuri penyebab perselisihan antara TS dan korban hingga muncul aksi tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan. Motifnya masih kita dalami, kenapa pelaku merekam tempat usaha korban secara sepihak hingga nekat melakukan penganiayaan,” ujar salah seorang petugas.

Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari TS, korban, dan para saksi. Polisi juga akan mencocokkan seluruh keterangan dengan rekaman CCTV serta barang bukti lain guna melengkapi proses penyidikan.

Penulis : Red/Tim

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Diduga Ubah BAP Korban KDRT, Oknum Penyidik Polres Langkat Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Berantas Narkoba, Dorong Perda Khusus: Jangan Hanya Seremonial
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:42 WIB

OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto

Berita Terbaru