Padangsidimpuan, pilarsatuarah.com – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Padangsidimpuan menggelar sidang etik terhadap Aiptu DWS pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Sidang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB di Aula Sipropam Polres Padangsidimpuan.
KKEP memeriksa Aiptu DWS atas dugaan pelanggaran etika kepribadian berupa perselingkuhan dan perzinahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Pimpin Sidang Etik
Wakapolres Padangsidimpuan memimpin sidang bersama anggota KKEP.
Kasi Propam dan jajarannya menjalankan tugas sebagai penuntut pelanggaran. Sementara itu, Bidang Hukum mendampingi Aiptu DWS selama persidangan.
Sejumlah saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada majelis etik.
KD hadir sebagai pelapor. AS hadir sebagai kakak kandung pelapor.
AFAD juga memberikan keterangan sebagai anak pertama Aiptu DWS dan KD.
MAFDS hadir sebagai anak kedua dari pasangan tersebut.
Selain itu, Nyonya R hadir sebagai perwakilan Bhayangkari. Ia mengikuti proses perkara tersebut sejak tahap mediasi.
Aiptu DWS menghadiri sidang sebagai terduga pelanggar. DS, abang kandung Aiptu DWS, turut hadir.
Rakhmat El Amin Siregar juga hadir sebagai kuasa hukum Aiptu DWS.
Sementara itu, APS yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak menghadiri persidangan.
Penuntut Ajukan Sejumlah Bukti
Para saksi menjawab pertanyaan majelis etik berdasarkan keterangan yang mereka ketahui.
Setelah itu, penuntut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada majelis.
Majelis kemudian membacakan isi dokumen tersebut dalam persidangan.
Salah satu bukti berupa salinan surat keterangan lahir dari Bidan Adelina Wati Lubis tertanggal 6 Maret 2026.
Dokumen itu mencantumkan nama APS sebagai istri dan DWS sebagai suami dengan pekerjaan Polri.
Surat tersebut juga mencatat kelahiran seorang anak laki-laki bernama SSN pada 23 Juni 2021.
Penuntut selanjutnya menyerahkan salinan akta kelahiran bernomor 1277-LT-09032026-0012.
Akta itu mencantumkan SSN sebagai anak laki-laki pertama dari APS.
Penuntut juga mengajukan salinan Kartu Keluarga bernomor 1277010903260004.
Dokumen tersebut mencantumkan nama APS dan SSN.
Propam Tampilkan Foto dan Video
Penuntut turut mengajukan hasil pemeriksaan Propam berupa foto dan video dari sebuah kediaman yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumentasi itu memperlihatkan APS bersama seorang anak laki-laki bernama SSN.
Dalam persidangan, majelis juga membahas keterangan Aiptu DWS terkait hubungan tersebut.
Menurut materi persidangan, Aiptu DWS mengakui memiliki hubungan perkawinan lain tanpa sepengetahuan atau izin dari istri sah.
Hubungan itu kemudian melahirkan seorang anak laki-laki bernama SSN.
Aiptu DWS juga memberikan keterangan tentang waktu pernikahan dengan APS.
Pada satu kesempatan, ia menyatakan pernikahan berlangsung di Kota Medan pada 2020.
Ia juga menerangkan bahwa wali nikah dan sejumlah saksi menghadiri pernikahan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengingat nama para saksi.
Dalam keterangan berikutnya, Aiptu DWS menyebut tahun 2021 sebagai waktu pernikahan.
Majelis etik kemudian mencatat perbedaan keterangan tersebut sebagai bagian dari materi persidangan.
Dugaan Pelanggaran Jadi Sorotan
Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut etika kepribadian anggota Polri.
Dugaan perselingkuhan dan perzinahan dapat memengaruhi kehormatan profesi apabila KKEP membuktikan pelanggaran tersebut melalui proses persidangan.
Meski demikian, majelis KKEP tetap memegang kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran.
Awak media kemudian menghubungi Kasi Propam Polres Padangsidimpuan pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan resmi.
Namun, hingga berita ini terbit, Kasi Propam belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Sidang Lanjutan Digelar 7 Oktober
Polres Padangsidimpuan akan melanjutkan sidang pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam sidang tersebut, KKEP akan memasuki agenda tuntutan dan putusan terhadap Aiptu DWS.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar