Diduga Selingkuh dan Berzina, Aiptu DWS Jalani Sidang Kode Etik Profesi Polri

- Team

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Padangsidimpuan, pilarsatuarah.com – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Padangsidimpuan menggelar sidang etik terhadap Aiptu DWS pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Sidang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB di Aula Sipropam Polres Padangsidimpuan.

KKEP memeriksa Aiptu DWS atas dugaan pelanggaran etika kepribadian berupa perselingkuhan dan perzinahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pimpin Sidang Etik

Wakapolres Padangsidimpuan memimpin sidang bersama anggota KKEP.

Kasi Propam dan jajarannya menjalankan tugas sebagai penuntut pelanggaran. Sementara itu, Bidang Hukum mendampingi Aiptu DWS selama persidangan.

Sejumlah saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada majelis etik.

KD hadir sebagai pelapor. AS hadir sebagai kakak kandung pelapor.

AFAD juga memberikan keterangan sebagai anak pertama Aiptu DWS dan KD.

MAFDS hadir sebagai anak kedua dari pasangan tersebut.

Selain itu, Nyonya R hadir sebagai perwakilan Bhayangkari. Ia mengikuti proses perkara tersebut sejak tahap mediasi.

Aiptu DWS menghadiri sidang sebagai terduga pelanggar. DS, abang kandung Aiptu DWS, turut hadir.

Rakhmat El Amin Siregar juga hadir sebagai kuasa hukum Aiptu DWS.

Sementara itu, APS yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak menghadiri persidangan.

Penuntut Ajukan Sejumlah Bukti

Para saksi menjawab pertanyaan majelis etik berdasarkan keterangan yang mereka ketahui.

Setelah itu, penuntut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada majelis.

Majelis kemudian membacakan isi dokumen tersebut dalam persidangan.

Salah satu bukti berupa salinan surat keterangan lahir dari Bidan Adelina Wati Lubis tertanggal 6 Maret 2026.

Dokumen itu mencantumkan nama APS sebagai istri dan DWS sebagai suami dengan pekerjaan Polri.

Surat tersebut juga mencatat kelahiran seorang anak laki-laki bernama SSN pada 23 Juni 2021.

Penuntut selanjutnya menyerahkan salinan akta kelahiran bernomor 1277-LT-09032026-0012.

Akta itu mencantumkan SSN sebagai anak laki-laki pertama dari APS.

Penuntut juga mengajukan salinan Kartu Keluarga bernomor 1277010903260004.

Dokumen tersebut mencantumkan nama APS dan SSN.

Propam Tampilkan Foto dan Video

Penuntut turut mengajukan hasil pemeriksaan Propam berupa foto dan video dari sebuah kediaman yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dokumentasi itu memperlihatkan APS bersama seorang anak laki-laki bernama SSN.

Dalam persidangan, majelis juga membahas keterangan Aiptu DWS terkait hubungan tersebut.

Menurut materi persidangan, Aiptu DWS mengakui memiliki hubungan perkawinan lain tanpa sepengetahuan atau izin dari istri sah.

Hubungan itu kemudian melahirkan seorang anak laki-laki bernama SSN.

Aiptu DWS juga memberikan keterangan tentang waktu pernikahan dengan APS.

Pada satu kesempatan, ia menyatakan pernikahan berlangsung di Kota Medan pada 2020.

Ia juga menerangkan bahwa wali nikah dan sejumlah saksi menghadiri pernikahan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengingat nama para saksi.

Dalam keterangan berikutnya, Aiptu DWS menyebut tahun 2021 sebagai waktu pernikahan.

Majelis etik kemudian mencatat perbedaan keterangan tersebut sebagai bagian dari materi persidangan.

Dugaan Pelanggaran Jadi Sorotan

Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut etika kepribadian anggota Polri.

Dugaan perselingkuhan dan perzinahan dapat memengaruhi kehormatan profesi apabila KKEP membuktikan pelanggaran tersebut melalui proses persidangan.

Meski demikian, majelis KKEP tetap memegang kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya pelanggaran.

Awak media kemudian menghubungi Kasi Propam Polres Padangsidimpuan pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan resmi.

Namun, hingga berita ini terbit, Kasi Propam belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Sidang Lanjutan Digelar 7 Oktober

Polres Padangsidimpuan akan melanjutkan sidang pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam sidang tersebut, KKEP akan memasuki agenda tuntutan dan putusan terhadap Aiptu DWS.

Penulis : Red/Tim

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Berita Terbaru