Medan, pilarsatuarah.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum dokter berinisial MI (48) dan NUAT (30).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena memimpin persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kemudian membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Peristiwa Terjadi di Hotel
Berdasarkan dakwaan, dugaan persetubuhan antara MI dan NUAT terjadi di salah satu hotel di Kota Medan pada 19 Oktober 2025.
Peristiwa itu bermula ketika NUAT menghubungi MI melalui Messenger Facebook. Saat itu, NUAT menceritakan persoalan rumah tangganya kepada MI.
Setelah komunikasi tersebut, MI menjemput NUAT. Keduanya kemudian menuju sebuah hotel dan memesan kamar.
Suami sah NUAT yang berinisial RS kemudian mendatangi lokasi dan memergoki keduanya.
Kedua Terdakwa Berprofesi sebagai Dokter
MI merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Dokter Ahli Muda Spesialis Paru di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
Selain itu, MI pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Ia juga tercatat pernah menjadi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tebing Tinggi.
Sementara itu, NUAT merupakan dokter perempuan yang diketahui bertugas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
NUAT Ajukan Eksepsi, MI Tidak
Usai JPU membacakan surat dakwaan, kedua terdakwa mengambil sikap berbeda.
NUAT melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, MI memilih tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.
Kedua Terdakwa Tidak Ditahan
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.
Pasal dugaan perzinahan yang didakwakan memiliki ancaman pidana paling lama satu tahun penjara. Karena itu, ancaman pidana tersebut tidak memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
PN Medan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan. Agenda berikutnya meliputi pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa NUAT dan tahapan pemeriksaan saksi sesuai proses persidangan.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar