Terjerat Kasus Dugaan Perzinahan di Hotel, Dua Oknum Dokter Diadili di PN Medan

- Team

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum dokter berinisial MI (48) dan NUAT (30).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/10/2026).

Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena memimpin persidangan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kemudian membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Peristiwa Terjadi di Hotel

Berdasarkan dakwaan, dugaan persetubuhan antara MI dan NUAT terjadi di salah satu hotel di Kota Medan pada 19 Oktober 2025.

Peristiwa itu bermula ketika NUAT menghubungi MI melalui Messenger Facebook. Saat itu, NUAT menceritakan persoalan rumah tangganya kepada MI.

Setelah komunikasi tersebut, MI menjemput NUAT. Keduanya kemudian menuju sebuah hotel dan memesan kamar.

Suami sah NUAT yang berinisial RS kemudian mendatangi lokasi dan memergoki keduanya.

Kedua Terdakwa Berprofesi sebagai Dokter

MI merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Dokter Ahli Muda Spesialis Paru di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.

Selain itu, MI pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Ia juga tercatat pernah menjadi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tebing Tinggi.

Sementara itu, NUAT merupakan dokter perempuan yang diketahui bertugas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

NUAT Ajukan Eksepsi, MI Tidak

Usai JPU membacakan surat dakwaan, kedua terdakwa mengambil sikap berbeda.

NUAT melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya.

Sementara itu, MI memilih tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.

Kedua Terdakwa Tidak Ditahan

Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Pasal dugaan perzinahan yang didakwakan memiliki ancaman pidana paling lama satu tahun penjara. Karena itu, ancaman pidana tersebut tidak memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

PN Medan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan. Agenda berikutnya meliputi pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa NUAT dan tahapan pemeriksaan saksi sesuai proses persidangan.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Berita Terbaru