Deli Serdang, pilarsatuarah.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Petugas menangkap dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48) di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 31,60 gram.
Polisi Tindak Lanjuti Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor. Ciri-ciri keduanya sesuai dengan informasi yang diterima polisi.
Saat petugas hendak melakukan penangkapan, kedua pria itu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan mereka dan melakukan pemeriksaan.
Polisi Amankan Sabu dan Sepeda Motor
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Polisi mengamankan 12 plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 31,60 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu plastik asoy berwarna merah.
Petugas turut mengamankan satu plastik transparan berukuran sedang dalam kondisi kosong. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua terduga pelaku.
Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D.
Menurut keterangan keduanya, pria tersebut berada di kawasan Percut Sei Tuan.
Petugas kemudian membawa RP dan IZ beserta seluruh barang bukti ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penulis : Abdul Azis
Editor : LBB














Komentar