Medan, pilarsatuarah.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan jaringan internet di Kota Tebing Tinggi dengan terdakwa Heny Afrianti dan Nur Erdian di Ruang Cakra 8, Senin (21/9/2026) lalu.
Dalam sidang tersebut, Nur Erdian mengaku menerima uang suap sebesar Rp175 juta dari Heny Afrianti.Nur merupakan keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih. Sebagian uang tersebut, menurut pengakuannya, ia pakai untuk membayar biaya kuliah.
Heny Akui Serahkan Rp175 Juta kepada Nur Erdian
Selaku Account Manager/Sales PT WHIZ Digital Berjaya, Heny Afrianti mengaku menyerahkan uang sebesar Rp175 juta kepada Nur Erdian dalam proyek jaringan internet di Tebing Tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangannya, Rizal mengenalkannya kepada Nur. Setelah perkenalan itu, keduanya bertemu dan mulai menjalin komunikasi terkait proyek pengadaan jaringan internet 800 Mbps dengan pagu anggaran Rp840 juta.
Heny mengatakan bahwa ia mengenal Nur melalui Rizal.Dalam keterangannya, Rizal juga menyampaikan bahwa Nur mengurus pengadaan tersebut. Pengadaan itu, menurut Heny, berlangsung pada Desember 2025.Tidak lama setelah itu, ia kembali bertemu dengan Nur.
Heny Sebut Ada Arahan dari Dinas Kominfo
Menurut Heny, Kadis dan Kabid Kominfo Tebing Tinggi mengarahkannya untuk berurusan dengan Nur Erdian terkait proyek tersebut. Pada saat itu, Nur Erdian menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi. Sebelum turun ke lapangan, Heny terlebih dahulu melakukan presentasi di kantornya.
Selanjutnya, ia melakukan survei lapangan. Setelah proses pengklikan, menurut Heny, Nur meminta sejumlah uang. Penyerahan uang kemudian berlangsung secara bertahap.
Pada tahap pertama, Heny menyerahkan Rp150 juta.Adapun pada tahap kedua, ia menyerahkan Rp25 juta.
Uang Disebut untuk Maintenance Cost
Menurut Heny, PT WHIZ Digital Berjaya menyediakan uang tersebut untuk maintenance cost atau biaya pemeliharaan proyek. Pertemuan antara Heny dan Nur berlangsung di Jalan Setia Budi dan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Keduanya bertemu dalam kaitannya dengan penyerahan uang pada proyek jaringan internet tersebut.
Nur Akui Pakai Uang untuk Biaya Kuliah S3
Dalam persidangan, Nur Erdian mengakui bahwa ia menerima uang tersebut Sebagian uang itu, menurut pengakuannya, ia pakai untuk membayar biaya kuliah jenjang S3. Nur mengatakan bahwa ia memegang uang sebesar Rp150 juta.
Menurut keterangannya, pihak penyedia menyiapkan uang tersebut untuk maintenance cost. Selain itu, ia menyebut Dinas Kominfo Tebing Tinggi meminta uang tersebut. Namun, uang itu tidak ia serahkan kepada Dinas Kominfo.
Sebaliknya, ia memakai sebagian uang tersebut untuk kebutuhan pribadi. Terkait penerimaan uang itu, Nur mengatakan bahwa Kadis mengetahuinya. Ia juga mengakui bahwa pemakaian uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk kebutuhan kuliah, Nur mengaku menggunakan sebagian dari uang tersebut. Ia kemudian mengatakan bahwa dirinya berencana mengganti uang itu.
Nur Kembalikan Rp150 Juta kepada Penyidik
Nur mengatakan bahwa ia telah mengembalikan Rp150 juta kepada penyidik. Menurut keterangannya, pengembalian itu ia lakukan setelah menghadapi masalah hukum. Untuk biaya kuliah, ia mengaku hanya memakai sekitar Rp30 juta. Sementara itu, Heny menyerahkan Rp25 juta kepada Nur ketika Polda Sumut menangkap keduanya.
Polda Sumut Lakukan OTT Proyek Internet
Sebelumnya, Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp840 juta. Anggaran itu mencakup belanja kawat, faksimile, internet, televisi berlangganan, serta bandwidth domestik 800 Mbps.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar