Kompolnas Dalami Kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan

- Team

Kamis, 24 September 2026 - 13:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus kematian Winda Lorenza Gowasa di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026). Foto/ist.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam memberikan keterangan terkait kasus kematian Winda Lorenza Gowasa di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026). Foto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Kompolnas menindaklanjuti penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota polisi yang meninggal dunia akibat luka tembak.

Kompolnas turun ke Medan melakukan pendalaman secara menyeluruh atas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.

Anggota Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, pihaknya melihat penanganan perkara tersebut dari dua aspek, yakni administrasi dan substansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi administrasi, Kompolnas menilai tahapan serta alur penanganan perkara yang dilakukan kepolisian telah berjalan dengan cukup baik berdasarkan temuan yang diperoleh.

“Konteks administrasi, alur peristiwanya, dengan berbagai administrasinya, saya kira dilakukan dengan cukup baik,” ujar M Choirul Anam di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).

Sementara dari sisi substansi, sambungnya, Kompolnas mencermati kesesuaian antara berbagai komunikasi yang berkaitan dengan almarhumah, keluarga, hingga pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Anam, rekam jejak digital dan komunikasi yang ada turut menjadi bagian penting dalam membantu memperjelas konstruksi peristiwa.

“Komunikasi IH dengan almarhum, IH dengan keluarga almarhum, atau almarhum berkomunikasi dengan keluarga, terus komunikasi yang terekam dalam rekam jejak digital, itu menjadi sesuatu yang membuat peristiwanya terang benderang,” katanya.

Kompolnas juga mencermati kondisi fisik dan mental serta sejumlah percakapan yang berkaitan dengan kebutuhan uang dan hal lainnya.

Seluruh informasi tersebut kemudian dibandingkan dengan keterangan para saksi dan alur komunikasi yang terjadi menjelang peristiwa kematian.

Anam menyebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, konstruksi peristiwa yang disampaikan dari satu saksi dengan saksi lainnya dinilai memiliki keterkaitan dengan rekam percakapan dan rangkaian kejadian.

“Konstruksi peristiwa dan logika peristiwanya memiliki konstruksi peristiwa yang logis. Kecuali memang ada alat bukti yang lain,” ujarnya.

Selain itu, Kompolnas turut mencermati kondisi korban sebelum dan setelah dilakukan autopsi, termasuk temuan luka pada tubuh korban.

Menurut Anam, berdasarkan informasi yang ditelaah, luka yang ditemukan berkaitan dengan luka tembak dan tidak ditemukan luka lain yang menjadi bagian dari konstruksi peristiwa tersebut.

Dia menilai, temuan tersebut turut memperkuat konstruksi peristiwa yang sedang ditangani, meski proses penyimpulan tetap terbuka apabila nantinya ditemukan alat bukti lain.

“Sepanjang saat ini, kecuali ada alat bukti yang lain, apa yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, baik administratif maupun secara substansi, logika peristiwanya solid,” kata Anam.

Kompolnas menegaskan, istilah “solid” digunakan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang harus tetap dijaga dalam proses penanganan perkara, terutama kepentingan anak-anak dan keluarga.

Kompolnas juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati keluarga almarhumah maupun keluarga IH yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Keluarga almarhum harus kita hormati, keluarga IH kita hormati, anak-anak almarhum, anak-anak IH, harus juga kita lindungi kepentingannya,” ujarnya.

Menurut Anam, penilaian Kompolnas tersebut didasarkan pada proses yang telah dilakukan kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan dan pendekatan saintifik dalam mengurai rangkaian peristiwa.

“Artinya, kita menilai bahwa proses yang dilakukan oleh teman-teman sesuai tahapan-tahapan pendekatan saintifik, prosesnya solid, substansinya solid,” pungkasnya.

Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di Komplek Bumi Asri, Medan, Minggu (2/8/2026) sore.

Dalam proses penyelidikan awal, Polrestabes Medan menduga Winda meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Namun, dugaan tersebut belum sepenuhnya diterima pihak keluarga.

Keluarga Winda justru mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian korban dan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumut.

Penulis : Boy

Editor : Yos

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Diduga Ubah BAP Korban KDRT, Oknum Penyidik Polres Langkat Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Berantas Narkoba, Dorong Perda Khusus: Jangan Hanya Seremonial
Berita ini 38 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:42 WIB

OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto

Berita Terbaru