Kuasa Hukum Soroti Dugaan Selisih Luas SHM 549 Meter Persegi, Akses Gang Anggrek Medan Masih Tertutup

- Editor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Tim kuasa hukum warga Gang Anggrek menyoroti dugaan selisih luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Syaiful Bahri bin Ilyas.

Ketua tim kuasa hukum warga, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., mengungkap persoalan tersebut pada Selasa (20/10/2026).

Menurut Dongan, SHM Nomor 02.01.06.03.1.02790 mencantumkan luas tanah sebesar 1.394 meter persegi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihaknya memperkirakan luas lahan yang saat ini menjadi objek klaim mencapai 1.943 meter persegi.

Perkiraan tersebut turut mencakup area Gang Anggrek yang kini tertutup tembok.

Dengan demikian, kuasa hukum warga memperkirakan adanya selisih luas tanah sekitar 549 meter persegi.

“Artinya ada selisih lebih kurang 549 meter persegi. Kami menduga Syaiful Bahri bin Ilyas telah menyerobot tanah negara dan tanah warga seluas itu,” ujar Dongan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan pengukuran resmi.

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Jalan Gang Anggrek

Selain persoalan luas tanah, tim kuasa hukum mempertanyakan Surat Dinas SDABMBK Kota Medan tertanggal 26 Agustus 2026.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Gang Anggrek tidak tercatat dalam dokumen inventaris barang daerah.

Menurut kuasa hukum, keterangan itu belum cukup untuk memastikan status hukum jalan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah menelusuri riwayat penggunaan jalan dan dokumen pembangunan infrastruktur di kawasan Gang Anggrek.

Selanjutnya, Dongan juga menyoroti pembacaan surat tersebut menjelang penembokan pada 18 September 2026.

Menurutnya, cara penyampaian surat kepada masyarakat saat itu menimbulkan tekanan psikologis terhadap warga.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan proses pengukuran tanah yang melibatkan ATR/BPN Kota Medan.

Mereka menilai proses tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut karena menyangkut area yang selama ini warga gunakan sebagai akses jalan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Turut Menjadi Sorotan

Persoalan Gang Anggrek juga memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat dalam proses penembokan.

Tim kuasa hukum meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan dan pemerintahan setempat.

Pihak yang mereka soroti antara lain Kepala Lingkungan IV, Lurah Sunggal, Camat Medan Sunggal, serta instansi teknis terkait.

Selain itu, mereka turut mempertanyakan peran Dinas SDABMBK, Dinas Perkim Kota Medan, dan ATR/BPN.

Dongan juga menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat.

“Kami menduga ada aliran uang ratusan juta rupiah ke oknum pejabat. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Namun, Dongan belum memaparkan bukti transaksi maupun hasil penyelidikan resmi yang menguatkan dugaan tersebut dalam keterangan yang tersedia.

Karena itu, pihak berwenang perlu memeriksa informasi tersebut secara objektif sebelum menarik kesimpulan hukum.

Warga Desak Pemko Medan Selesaikan Persoalan Gang Anggrek

Sementara itu, warga terus meminta Pemerintah Kota Medan mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan akses Gang Anggrek.

Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status jalan dan batas tanah di lokasi tersebut.

Selain itu, warga meminta instansi terkait membuka dokumen pertanahan serta menjelaskan dasar administrasi yang berkaitan dengan penembokan.

Pemeriksaan secara transparan penting untuk memastikan hak seluruh pihak tetap terlindungi.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan Gang Anggrek tidak hanya menyangkut batas tanah, tetapi juga kepastian akses bagi masyarakat.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga penyusunan berita ini, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Syaiful Bahri bin Ilyas maupun instansi yang menjadi sorotan.

Oleh karena itu, redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Red/Tim

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Landa Medan, Banjir Rob 2,7 Meter Ancam Medan Utara Hingga 31 Oktober
Heboh! 195 KTP Warga Diduga Dicatut, Kepala Unit dan Mantri BRI Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp15,65 Miliar
Rico Waas Raih Achievement Person, Pemko Medan Sabet Tiga Penghargaan KI Sumut Award 2026
Darurat PBG di Medan, Rommy Van Boy Desak Rico Waas Evaluasi Jhon Ester Lase
Kodaeral I Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang, Amankan 5 Orang
Surat Dinas SDABMBK Medan Soal Gang Anggrek Dipertanyakan, Kuasa Hukum Warga Duga Ada Kejanggalan
Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek Ragukan Hasil Pengukuran Dinas PU Kota Medan
Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Berita ini 127 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Cuaca Ekstrem Landa Medan, Banjir Rob 2,7 Meter Ancam Medan Utara Hingga 31 Oktober

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Selisih Luas SHM 549 Meter Persegi, Akses Gang Anggrek Medan Masih Tertutup

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Heboh! 195 KTP Warga Diduga Dicatut, Kepala Unit dan Mantri BRI Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp15,65 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Rico Waas Raih Achievement Person, Pemko Medan Sabet Tiga Penghargaan KI Sumut Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Darurat PBG di Medan, Rommy Van Boy Desak Rico Waas Evaluasi Jhon Ester Lase

Berita Terbaru