Medan, pilarsatuarah.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, kembali mengkritik kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Kali ini, Rommy menyoroti dugaan pembiaran bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sorotan tersebut juga menyasar proyek pembangunan yang melibatkan badan usaha milik Pemerintah Kota Medan.
Rommy menilai Dinas PKPCKTR di bawah kepemimpinan Jhon Ester Lase belum menunjukkan konsistensi dalam pengawasan bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemerintah harus menerapkan aturan secara adil. Ia meminta dinas terkait tidak hanya menindak bangunan milik masyarakat, tetapi juga memeriksa proyek pemerintah.
“Kalau proyek Wali Kota sendiri tidak ada PBG-nya dibiarkan, bagaimana warga mau patuh? Jangan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Rommy, Selasa (20/10/2026).
Proyek Block Petisah Picu Sorotan PBG
Rommy turut menyoroti proyek pembangunan Block Petisah di kawasan Pasar Petisah, Kota Medan.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya memimpin peletakan batu pertama proyek tersebut pada 12 Oktober 2026.
Namun, sepekan setelah kegiatan itu, pantauan di lokasi belum menemukan papan informasi PBG.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan proyek.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan PBG dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 263 ayat (1) mengharuskan pemohon memperoleh PBG sebelum memulai pelaksanaan konstruksi.
Meski demikian, ketiadaan papan informasi di lokasi belum membuktikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki PBG.
Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi mengenai status perizinan Block Petisah.
Pihak PUD Pasar Kota Medan selaku penyelenggara proyek belum memberikan jawaban atas konfirmasi mengenai status PBG tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Jhon Ester Lase, juga belum menanggapi permintaan konfirmasi melalui WhatsApp sejak Jumat (16/10/2026).
Dugaan Pungli dan Jual Beli Proyek Jadi Perhatian
Selain persoalan PBG, sejumlah elemen masyarakat turut menyoroti dugaan pungutan liar dan praktik jual beli proyek di lingkungan Dinas PKPCKTR.
Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa informasi tersebut secara objektif dan transparan.
Praktisi hukum Bayu Subronto, S.H., meminta Kejaksaan Negeri Medan menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kejaksaan harusnya bisa menyelidiki persoalan yang menjadi perbincangan publik di dinas tersebut. Jangan jadi asumsi negatif, buka secara transparan,” ujar Bayu, Selasa (20/10/2026).
Bayu menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Langkah tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tuduhan tanpa dasar.
Hingga kini, dugaan pungli dan jual beli proyek tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Warga Medan Helvetia Desak Pencopotan Pejabat
Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Medan Helvetia juga menyampaikan kritik terhadap pengawasan bangunan di wilayah mereka.
Warga mendesak Wali Kota Medan Rico Waas mengevaluasi Camat Medan Helvetia dan Kepala Dinas PKPCKTR.
Mereka menilai kedua pejabat tersebut belum optimal dalam menjalankan pengawasan dan mencegah dugaan pungli terkait bangunan.
Dalam tuntutannya, warga meminta Pemko Medan mengambil tiga langkah.
Pertama, mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kedua, meminta Inspektorat Kota Medan melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan.
Ketiga, mendorong aparat penegak hukum menindak setiap pelanggaran tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Warga berharap langkah tersebut dapat memperbaiki sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Rommy Van Boy Minta Evaluasi Total Dinas PKPCKTR
Rommy Van Boy sebelumnya juga mengkritik persoalan tata ruang dan pemanfaatan fasilitas umum di Kota Medan.
Salah satu sorotannya menyangkut keberadaan Taman Hermes Place Polonia yang menurutnya mengganggu fungsi drainase.
Rommy bahkan memberikan tenggat waktu satu pekan untuk membongkar bangunan yang ia persoalkan tersebut.
Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan V itu meminta Wali Kota Rico Waas segera mengevaluasi kinerja dinas terkait.
“Ini soal wibawa Pemko. Trotoar dirampas, drainase ditutup, bangunan tanpa PBG dibiarkan. Komisi IV minta fungsi trotoar dan tata ruang dikembalikan,” tegas Rommy.
Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan bangunan akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Medan.
Karena itu, Rommy meminta pemerintah menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas dalam setiap kebijakan tata ruang.
Pemko Medan Didesak Buka Data Perizinan
Persoalan PBG Block Petisah kini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dan konsistensi penegakan aturan bangunan.
Publik membutuhkan kepastian mengenai status PBG proyek tersebut. Selain itu, Pemko Medan perlu menjelaskan mekanisme pengawasan yang telah berjalan.
Hingga berita ini terbit, Dinas PKPCKTR Kota Medan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status PBG Block Petisah.
Dinas tersebut juga belum menyampaikan tanggapan atas dugaan pungli yang menjadi sorotan masyarakat.
Pilarsatuarah.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar