Medan, pilarsatuarah.com – Perjuangan warga Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menghadapi persoalan. Orang tak dikenal (OTK) diduga mencopot spanduk aspirasi warga pada Jumat (23/10/2026).
Spanduk tersebut memuat tuntutan pengembalian tapal batas tanah dan kejelasan akses Gang Anggrek. Selain itu, warga meminta pemerintah mengusut dugaan selisih luas tanah yang mencapai 549 meter persegi.
Peristiwa ini memicu pertanyaan dari masyarakat. Mengapa spanduk yang menyuarakan tuntutan transparansi justru hilang? Apakah ada pihak yang merasa terganggu dengan semakin terbukanya persoalan pertanahan tersebut?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum warga dari Law Office Pelita Konstitusi langsung menyoroti kejadian itu. Tim tersebut terdiri atas Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., Satria Adiguna, S.H., Haris, serta Abdu Fadly Ansor, S.H., M.H.
Ketua tim kuasa hukum, Dongan Nauli Siagian, menegaskan bahwa pencopotan spanduk tidak akan menghentikan perjuangan warga.
“Kami meminta transparansi, pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian mengenai status akses Gang Anggrek,” tegas Dongan.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Selisih Tanah 549 Meter Persegi
Menurut tim kuasa hukum, persoalan utama Gang Anggrek menyangkut kejelasan batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2790 atas nama Syaiful Bahri Ilyas.
Dokumen SHM tersebut mencantumkan luas tanah sekitar 1.394 meter persegi. Sementara itu, berdasarkan pengukuran yang dikemukakan warga, luas fisik lahan yang menjadi objek persoalan mencapai sekitar 1.943 meter persegi.
Dengan demikian, kedua angka tersebut menunjukkan selisih sekitar 549 meter persegi. Namun, perbedaan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan dan pengukuran resmi.
Dongan mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian mengenai batas tanah yang sebenarnya. Ia juga mendesak instansi terkait agar memeriksa dugaan penguasaan lahan di luar batas sertifikat.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa selisih luas tanah belum otomatis membuktikan pelanggaran hukum. Pemeriksaan menyeluruh tetap diperlukan untuk menentukan batas dan status kepemilikan tanah.
Karena itu, warga meminta BPN Kota Medan memeriksa surat ukur, peta bidang, data yuridis, serta kondisi fisik tanah.
Spanduk Hilang, Warga Desak Pemerintah Buka Data Pertanahan
Pencopotan spanduk turut menambah kekhawatiran warga terhadap penyelesaian sengketa Gang Anggrek.
Namun, Dongan menegaskan bahwa tim hukum tidak ingin berspekulasi mengenai identitas maupun motif pelaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pelakunya. Kami meminta agar kejadian ini ditelusuri,” ujar Dongan.
Ia menilai setiap pihak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi apabila merasa keberatan terhadap isi spanduk.
Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya membuka ruang pembuktian, bukan memperkeruh persoalan.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi spanduk, silakan jawab dengan dokumen dan fakta,” tegasnya.
Selanjutnya, tim hukum meminta pihak berwenang menelusuri kejadian tersebut secara objektif.
Dongan juga mengingatkan agar persoalan pencopotan spanduk tidak mengalihkan perhatian publik dari tuntutan utama masyarakat.
Pelita Konstitusi Telah Surati BPN Kota Medan
Law Office Pelita Konstitusi menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada BPN Kota Medan.
Melalui surat tersebut, tim hukum meminta pemeriksaan dan penegasan kembali tapal batas tanah SHM Nomor 2790 atas nama Syaiful Bahri Ilyas.
Selain itu, kuasa hukum mendesak BPN melibatkan warga dalam proses pemeriksaan lapangan. Langkah tersebut bertujuan menjamin transparansi dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Tim hukum juga meminta Pemerintah Kota Medan membuka data mengenai riwayat dan status akses Gang Anggrek.
Menurut keterangan warga, masyarakat telah menggunakan akses tersebut sejak 1956. Namun, penembokan yang menjadi objek sengketa kini menghambat penggunaan jalan tersebut.
Karena itu, pemerintah perlu menelusuri dokumen pembangunan jalan dan riwayat pemanfaatannya. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan status hukum akses Gang Anggrek.
Kuasa Hukum Mengaku Kantongi Bukti Baru
Dongan mengungkapkan bahwa tim hukum telah memperoleh sejumlah bukti tambahan terkait persoalan akses Gang Anggrek.
Menurutnya, bukti tersebut dapat membantu menjelaskan riwayat jalan dan dugaan ketidaksesuaian batas tanah.
Ia juga membantah anggapan bahwa warga telah mengambil sebagian tanah milik pemegang SHM Nomor 2790.
Sebaliknya, Dongan menduga terdapat penguasaan tanah yang melampaui batas sertifikat. Tim hukum memperkirakan selisihnya mencapai 549 meter persegi.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan pengukuran resmi oleh instansi berwenang.
Dongan, yang juga menjabat Ketua LBH PW Ansor Sumatera Utara, menyatakan dukungan terhadap perjuangan warga terus berdatangan.
Menurutnya, dukungan masyarakat semakin menguatkan desakan agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan.
Perjuangan Warga Gang Anggrek Terus Berlanjut
Bagi warga Gang Anggrek, persoalan ini tidak hanya menyangkut spanduk yang hilang.
Lebih jauh, masyarakat memperjuangkan kepastian batas tanah, perlindungan hak, dan kejelasan akses jalan yang telah mereka gunakan selama puluhan tahun.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum meminta pemerintah mengambil langkah konkret. Mereka menginginkan pemeriksaan terbuka, pengukuran ulang, dan penjelasan resmi mengenai status lahan.
“Jangan takut pada spanduk. Jawablah pertanyaan masyarakat dengan fakta,” tegas Dongan.
Ia menambahkan bahwa transparansi merupakan langkah penting untuk mengakhiri polemik yang terus berkembang.
Sementara itu, Law Office Pelita Konstitusi memastikan akan terus mendampingi warga melalui jalur hukum yang sah dan damai.
Tim hukum berharap BPN Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti tuntutan warga.
Spanduk boleh hilang, tetapi tuntutan warga mengenai kejelasan tapal batas tanah dan akses Gang Anggrek tetap berlanjut.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar