Darurat PBG di Medan, Rommy Van Boy Desak Rico Waas Evaluasi Jhon Ester Lase

- Editor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, kembali mengkritik kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Kali ini, Rommy menyoroti dugaan pembiaran bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sorotan tersebut juga menyasar proyek pembangunan yang melibatkan badan usaha milik Pemerintah Kota Medan.

Rommy menilai Dinas PKPCKTR di bawah kepemimpinan Jhon Ester Lase belum menunjukkan konsistensi dalam pengawasan bangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah harus menerapkan aturan secara adil. Ia meminta dinas terkait tidak hanya menindak bangunan milik masyarakat, tetapi juga memeriksa proyek pemerintah.

“Kalau proyek Wali Kota sendiri tidak ada PBG-nya dibiarkan, bagaimana warga mau patuh? Jangan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Rommy, Selasa (20/10/2026).

Proyek Block Petisah Picu Sorotan PBG

Rommy turut menyoroti proyek pembangunan Block Petisah di kawasan Pasar Petisah, Kota Medan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya memimpin peletakan batu pertama proyek tersebut pada 12 Oktober 2026.

Namun, sepekan setelah kegiatan itu, pantauan di lokasi belum menemukan papan informasi PBG.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan proyek.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan PBG dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Pasal 263 ayat (1) mengharuskan pemohon memperoleh PBG sebelum memulai pelaksanaan konstruksi.

Meski demikian, ketiadaan papan informasi di lokasi belum membuktikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki PBG.

Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi mengenai status perizinan Block Petisah.

Pihak PUD Pasar Kota Medan selaku penyelenggara proyek belum memberikan jawaban atas konfirmasi mengenai status PBG tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Jhon Ester Lase, juga belum menanggapi permintaan konfirmasi melalui WhatsApp sejak Jumat (16/10/2026).

Dugaan Pungli dan Jual Beli Proyek Jadi Perhatian

Selain persoalan PBG, sejumlah elemen masyarakat turut menyoroti dugaan pungutan liar dan praktik jual beli proyek di lingkungan Dinas PKPCKTR.

Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa informasi tersebut secara objektif dan transparan.

Praktisi hukum Bayu Subronto, S.H., meminta Kejaksaan Negeri Medan menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kejaksaan harusnya bisa menyelidiki persoalan yang menjadi perbincangan publik di dinas tersebut. Jangan jadi asumsi negatif, buka secara transparan,” ujar Bayu, Selasa (20/10/2026).

Bayu menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Langkah tersebut juga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tuduhan tanpa dasar.

Hingga kini, dugaan pungli dan jual beli proyek tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Warga Medan Helvetia Desak Pencopotan Pejabat

Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Medan Helvetia juga menyampaikan kritik terhadap pengawasan bangunan di wilayah mereka.

Warga mendesak Wali Kota Medan Rico Waas mengevaluasi Camat Medan Helvetia dan Kepala Dinas PKPCKTR.

Mereka menilai kedua pejabat tersebut belum optimal dalam menjalankan pengawasan dan mencegah dugaan pungli terkait bangunan.

Dalam tuntutannya, warga meminta Pemko Medan mengambil tiga langkah.

Pertama, mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kedua, meminta Inspektorat Kota Medan melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan.

Ketiga, mendorong aparat penegak hukum menindak setiap pelanggaran tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Warga berharap langkah tersebut dapat memperbaiki sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Rommy Van Boy Minta Evaluasi Total Dinas PKPCKTR

Rommy Van Boy sebelumnya juga mengkritik persoalan tata ruang dan pemanfaatan fasilitas umum di Kota Medan.

Salah satu sorotannya menyangkut keberadaan Taman Hermes Place Polonia yang menurutnya mengganggu fungsi drainase.

Rommy bahkan memberikan tenggat waktu satu pekan untuk membongkar bangunan yang ia persoalkan tersebut.

Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan V itu meminta Wali Kota Rico Waas segera mengevaluasi kinerja dinas terkait.

“Ini soal wibawa Pemko. Trotoar dirampas, drainase ditutup, bangunan tanpa PBG dibiarkan. Komisi IV minta fungsi trotoar dan tata ruang dikembalikan,” tegas Rommy.

Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan bangunan akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Medan.

Karena itu, Rommy meminta pemerintah menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas dalam setiap kebijakan tata ruang.

Pemko Medan Didesak Buka Data Perizinan

Persoalan PBG Block Petisah kini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dan konsistensi penegakan aturan bangunan.

Publik membutuhkan kepastian mengenai status PBG proyek tersebut. Selain itu, Pemko Medan perlu menjelaskan mekanisme pengawasan yang telah berjalan.

Hingga berita ini terbit, Dinas PKPCKTR Kota Medan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status PBG Block Petisah.

Dinas tersebut juga belum menyampaikan tanggapan atas dugaan pungli yang menjadi sorotan masyarakat.

Pilarsatuarah.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Landa Medan, Banjir Rob 2,7 Meter Ancam Medan Utara Hingga 31 Oktober
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Selisih Luas SHM 549 Meter Persegi, Akses Gang Anggrek Medan Masih Tertutup
Heboh! 195 KTP Warga Diduga Dicatut, Kepala Unit dan Mantri BRI Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp15,65 Miliar
Rico Waas Raih Achievement Person, Pemko Medan Sabet Tiga Penghargaan KI Sumut Award 2026
Kodaeral I Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG Subsidi di Deli Serdang, Amankan 5 Orang
Surat Dinas SDABMBK Medan Soal Gang Anggrek Dipertanyakan, Kuasa Hukum Warga Duga Ada Kejanggalan
Kuasa Hukum Warga Gang Anggrek Ragukan Hasil Pengukuran Dinas PU Kota Medan
Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Berita ini 61 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Cuaca Ekstrem Landa Medan, Banjir Rob 2,7 Meter Ancam Medan Utara Hingga 31 Oktober

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Selisih Luas SHM 549 Meter Persegi, Akses Gang Anggrek Medan Masih Tertutup

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Heboh! 195 KTP Warga Diduga Dicatut, Kepala Unit dan Mantri BRI Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp15,65 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Rico Waas Raih Achievement Person, Pemko Medan Sabet Tiga Penghargaan KI Sumut Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Darurat PBG di Medan, Rommy Van Boy Desak Rico Waas Evaluasi Jhon Ester Lase

Berita Terbaru