MEDAN, pilarsatuarah.com – Konflik penembokan akses jalan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, terus memicu protes masyarakat.
Ratusan warga kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (12/10/2026). Mereka mendatangi Kantor Wali Kota Medan untuk menuntut pembongkaran tembok yang menutup akses jalan.
Sebelumnya, warga menggelar aksi pengumpulan tanda tangan pada Minggu (11/10/2026). Mereka menggunakan kain putih sepanjang lima meter sebagai simbol penolakan terhadap penembokan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, Gang Anggrek telah menjadi akses masyarakat sejak 1956. Namun, pembangunan tembok permanen sekitar tiga minggu lalu menghambat aktivitas mereka.
Warga menyebut pihak Syaiful Bahri sebagai pihak yang melakukan penembokan. Mereka juga menduga adanya keterlibatan jaringan mafia tanah dalam persoalan tersebut.
Warga Tuntut Pencopotan Camat, Lurah, dan Kepling IV
Dalam aksi tersebut, warga membawa kain putih berisi ratusan tanda tangan sebagai petisi kepada Wali Kota Medan, Rico Waas.
Massa mendesak Wali Kota segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan penutupan akses Gang Anggrek.
Selain meminta pembongkaran tembok, warga menuntut pencopotan Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, dan Kepala Lingkungan (Kepling) IV.
Mereka menilai para pejabat tersebut tidak menunjukkan langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami datang ke sini karena sudah 3 minggu jalan kami ditembok, pemerintah diam saja. Kami minta Wali Kota bertindak tegas,” teriak koordinator aksi dari atas mobil komando.
Warga berharap pemerintah segera mengambil keputusan agar masyarakat kembali dapat menggunakan akses jalan tersebut.
Warga Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dan Preman
Selain menuntut pembongkaran, warga juga menyuarakan keresahan terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dan preman.
Menurut mereka, sejumlah pihak diduga mengawal proses pembangunan tembok permanen di Gang Anggrek.
Warga mengaku menghadapi hambatan setiap kali menyampaikan penolakan terhadap penutupan jalan.
“Setiap kami protes, selalu ada yang menghalangi. Ini bukan lagi persoalan pribadi, ini sudah mafia tanah,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh.
Mereka berharap penyelidikan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat unsur pelanggaran hukum.
Kuasa Hukum Ungkap Riwayat Pembangunan Jalan Menggunakan Anggaran Negara
Kuasa hukum masyarakat dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menyoroti status Gang Anggrek yang selama ini berfungsi sebagai akses umum.
Menurut kuasa hukum, pemerintah pernah menggunakan anggaran negara untuk membangun dan memperbaiki jalan tersebut.
Pada 2014, program PNPM Mandiri membiayai pembangunan rabat beton di Gang Anggrek.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan melakukan pengaspalan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2016.
Riwayat pembangunan tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan warga untuk mempertanyakan legalitas penembokan.
Kuasa hukum juga menyoroti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 07219 atas nama Elfarida.
Menurut mereka, dokumen tersebut mencantumkan Gang Anggrek sebagai batas sebelah timur bidang tanah.
Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mengenai batas kepemilikan tanah dan lokasi pembangunan tembok.
Atas dasar tersebut, warga meminta pemerintah memeriksa status hukum jalan serta memastikan apakah tembok berdiri di atas lahan pribadi atau badan jalan.
Desak Pemko Medan, BPN, dan Polda Sumut Bertindak
Warga bersama kuasa hukum mendesak Pemerintah Kota Medan segera turun tangan menyelesaikan konflik penembokan.
Mereka juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memeriksa dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Selain itu, masyarakat mendesak Polda Sumatera Utara mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proses penembokan.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai status Gang Anggrek dan mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat juga meminta pemerintah segera membuka kembali akses jalan apabila pemeriksaan membuktikan adanya penutupan fasilitas umum secara melawan hukum.
Satu Jam Berorasi, Perwakilan Warga Akhirnya Masuk ke Kantor Wali Kota
Koordinator Aksi A. Sembiring bersama Koordinator Lapangan Yos Arfi memimpin jalannya demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Medan.
Selama kurang lebih satu jam, massa menyampaikan tuntutan melalui orasi secara bergantian.
Mereka mendesak Pemerintah Kota Medan memberikan kepastian terkait pembongkaran tembok yang menghalangi akses masyarakat.
Setelah aksi berlangsung, pihak Pemko Medan mempersilakan sejumlah perwakilan warga memasuki kantor untuk melakukan pertemuan.
Perwakilan masyarakat kemudian menyampaikan tuntutan dan persoalan yang mereka hadapi kepada pihak pemerintah.
Sementara itu, ratusan peserta aksi tetap bertahan di depan Kantor Wali Kota Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, massa masih menunggu hasil pertemuan perwakilan warga dengan pihak Pemko Medan.
Warga berharap pertemuan tersebut menghasilkan langkah konkret untuk menyelesaikan konflik penembokan Gang Anggrek.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar